24 Rumah Terancam, Kabel Listrik Digantung di Pohon Karet: Warga Ranah Baru Desak PLN Jangan Tutup Mata

  • Whatsapp

KAMPAR, Redaksi86.com Kondisi memprihatinkan terjadi di Dusun IV Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Sebanyak 24 rumah warga disebut hingga kini masih menggunakan jaringan listrik yang dinilai sangat membahayakan keselamatan.

Ironisnya, kabel listrik di kawasan tersebut diduga hanya disangkutkan ke batang pohon karet karena belum adanya tiang listrik permanen. Pemandangan itu kini menjadi ancaman nyata yang setiap hari menghantui warga.

Saat hujan turun dan angin kencang melanda, masyarakat mengaku hidup dalam ketakutan. Mereka khawatir kabel sewaktu-waktu korslet, putus, bahkan memicu kebakaran atau memakan korban jiwa.

“Kalau hujan kami takut korsleting atau kebakaran. Kabel digantung di batang karet, bukan di tiang listrik. Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak,” ujar seorang warga kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Warga menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian serius terhadap keselamatan masyarakat. Di tengah tagihan listrik yang tetap dibayar normal setiap bulan, pelayanan yang diterima justru dinilai jauh dari standar kelayakan.

Tak hanya mengancam nyawa, kualitas daya listrik di wilayah tersebut juga disebut sangat buruk. Tegangan listrik kerap naik turun hingga menyebabkan sejumlah alat elektronik milik warga rusak.

Mulai dari televisi, kulkas, mesin air hingga peralatan rumah tangga lainnya dilaporkan mengalami kerusakan akibat arus listrik yang tidak stabil.

“Lampu sering redup, mesin air kadang tidak hidup. Tapi pembayaran listrik tetap normal setiap bulan. Kami merasa sangat dirugikan,” keluh warga lainnya.

Masyarakat mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak PLN, padahal kondisi jaringan listrik tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama.

Warga menyebut persoalan ini bukan lagi sekadar gangguan teknis biasa, melainkan sudah menyangkut keselamatan jiwa masyarakat desa.

“Jangan nanti setelah ada rumah terbakar atau warga tersengat listrik baru sibuk turun ke lapangan. Kami cuma ingin listrik yang aman dan layak,” tegas warga.

Warga Dusun IV Desa Ranah Baru kini mendesak PT PLN (Persero) khususnya PLN ULP Kampar segera turun langsung ke lokasi untuk memasang tiang listrik permanen, memperbaiki kualitas daya listrik, serta menata jaringan sesuai standar keselamatan ketenagalistrikan.

Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Kampar dan pihak terkait tidak tutup mata terhadap kondisi tersebut sebelum benar-benar terjadi musibah besar.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyedia tenaga listrik diwajibkan menjamin keselamatan dan keandalan jaringan listrik kepada masyarakat.
Pasal 28 UU Ketenagalistrikan menyebut penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan sesuai standar mutu dan keandalan.

Pasal 29 menegaskan masyarakat berhak memperoleh pelayanan listrik yang aman dan berkesinambungan.

Sementara Pasal 44 menegaskan setiap instalasi tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya listrik.

Kini warga hanya berharap satu hal sederhana: jangan sampai nyawa masyarakat menjadi taruhan akibat jaringan listrik semrawut yang dibiarkan terlalu lama.**

Editor: Redaksi

Related posts