ROKAN HILIR, Redaksi86.com ~ Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan bahwa proses pelelangan Barang Milik Daerah (BMD) dalam kondisi rusak berat atau scrap telah dilaksanakan melalui mekanisme lelang negara.
Sebanyak 30 item kendaraan dinas dan alat berat yang masuk dalam Lot 14 dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai dan terjual dengan nilai penawaran tertinggi sebesar Rp263.549.000.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Rokan Hilir, Aswin, SE, menjelaskan bahwa BPKAD Rohil dalam proses tersebut berkedudukan sebagai pihak pemohon lelang, sedangkan pelaksanaan lelang sepenuhnya menjadi kewenangan KPKNL Dumai.
“Yang melakukan proses lelang dari Kota Dumai. Pelaksana lelang bukan di Kabupaten Rokan Hilir. Kami di BPKAD hanya sebagai pemohon lelang. Pelaksana lelangnya adalah KPKNL Dumai,” tegas Aswin saat dikonfirmasi Redaksi86.com.
Lelang Lot 14 tersebut dilaksanakan secara terbuka melalui portal resmi lelang negara, lelang.go.id, pada 29 September 2026 dan dapat diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Mekanisme Penghapusan dan Penjualan Aset
Berdasarkan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah, aset yang telah mengalami kerusakan berat, tidak lagi ekonomis digunakan, atau biaya pemeliharaannya dinilai tidak sebanding dengan manfaatnya dapat dilakukan penghapusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam prosesnya, BPKAD Rohil mengajukan aset tersebut untuk dilelang setelah melalui tahapan administrasi penghapusan BMD.
Mekanisme tersebut merujuk antara lain pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penjualan aset pemerintah daerah juga dilakukan melalui mekanisme lelang, sehingga barang tidak dijual langsung kepada pihak tertentu. Dalam kasus 30 item tersebut, permohonan lelang diajukan Pemkab Rohil kepada KPKNL Dumai.
Nilai Lelang Naik dari Harga Limit
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah nilai penawaran akhir sebesar Rp263,549 juta.
Nilai limit awal terhadap paket aset tersebut tercatat sebesar Rp156.549.000. Dalam proses lelang yang diikuti lima peserta, penawaran kemudian meningkat menjadi Rp263.549.000.
Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar 68,35 persen dari nilai limit awal.
Kenaikan nilai tersebut menunjukkan terjadinya persaingan penawaran antar peserta dalam proses lelang terbuka.
Perlu diketahui, penilaian terhadap kendaraan dan alat berat dalam kondisi rusak berat atau scrap berbeda dengan penilaian kendaraan yang masih laik pakai.
Aset dalam kondisi rongsokan pada umumnya dinilai dengan memperhatikan kondisi fisik, komponen yang masih memiliki nilai ekonomis, berat material, biaya pemindahan hingga nilai sisa barang.
Berdasarkan estimasi yang dihimpun Redaksi86.com, harga material besi tua di wilayah Riau berada pada kisaran Rp5.000 hingga Rp7.000 per kilogram, bergantung jenis, kualitas dan kondisi material.
Untuk kendaraan kecil dengan bobot sekitar 1,2 hingga 1,5 ton, nilai material scrap diperkirakan berada pada kisaran Rp8 juta hingga Rp10 juta per unit.
Sementara kendaraan berat seperti truk roda enam dapat memiliki nilai rongsokan lebih tinggi, sedangkan alat berat seperti excavator mempunyai bobot dan nilai material yang jauh lebih besar.
Namun, nilai kotor tersebut juga harus memperhitungkan berbagai komponen biaya, antara lain pemotongan kendaraan, penggunaan alat angkat atau crane, mobilisasi serta pengangkutan barang dari lokasi penyimpanan.
Dengan mempertimbangkan kondisi barang dan biaya mobilisasi, nilai penawaran Rp263.549.000 terhadap keseluruhan paket tidak serta-merta dapat disamakan dengan harga kendaraan bekas yang masih dalam kondisi operasional.
Sumber penilai independen yang dikonfirmasi Redaksi86.com menyebutkan bahwa penilaian terhadap aset scrap harus didasarkan pada kondisi aktual barang dan nilai ekonomis material yang masih tersisa.
“Kalau kondisinya memang sudah rusak berat dan masuk kategori scrap, penilaiannya tentu tidak menggunakan harga kendaraan hidup. Yang diperhitungkan adalah nilai sisa atau nilai ekonomis materialnya,” jelas sumber tersebut.
Hasil Lelang Menjadi Pendapatan Daerah
Hasil pelelangan Barang Milik Daerah selanjutnya menjadi penerimaan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah memenuhi kewajiban dan biaya yang berkaitan dengan proses lelang, hasil penjualan aset tersebut disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan dicatat sebagai penerimaan daerah yang sah.
Ketentuan pengelolaan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah antara lain mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta aturan turunannya mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
BPKAD Rohil menegaskan pihaknya menjalankan fungsi administrasi aset dan mengajukan permohonan pelelangan kepada lembaga yang memiliki kewenangan melaksanakan lelang negara.
Sementara penentuan pemenang dilakukan melalui mekanisme penawaran dalam sistem lelang KPKNL.
Hingga berita ini diterbitkan, Risalah Lelang KPKNL Dumai disebut telah diterbitkan dan menjadi salah satu dokumen administrasi dalam proses pelepasan 30 item tersebut dari daftar Barang Milik Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dengan pelaksanaan melalui KPKNL dan sistem lelang terbuka, proses penjualan aset tersebut diharapkan memberikan kepastian administrasi sekaligus mengoptimalkan nilai aset daerah yang sudah tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pemerintahan.**
Penulis: Rudy Hartono
Editor: Redaksi







Alamat :