PEKANBARU, Redaksi86.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau secara resmi memberikan penjelasan terkait laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) tindak dugaan penyimpangan Dana BOS di SMAN 1 Tambang dan SMAN 1 Tapung Hilir Kabupaten Kampar untuk periode 2019–2024.
Konfirmasi ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH, mewakili Kepala Kejati Riau Sutikno, SH., MH, menjawab pertanyaan yang disampaikan redaksi SabtaNews.com.
Zikrullah menyampaikan bahwa Kejati Riau telah menerima laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) tersebut pada 15 Juli 2025. Setelah dilakukan registrasi, laporan itu kemudian ditindaklanjuti untuk pengumpulan data dan keterangan (puldata–pulbaket) oleh Tim Pelaksana Tugas pada 7 Agustus 2025.
Menjawab pertanyaan apakah Kejati akan melakukan audit investigatif dengan APIP/Inspektorat, Zikrullah memastikan bahwa untuk perkara ini untuk kedua aduan Sekolah SMAN 1 Tambang dan SMAN 1 Tapung Hilir tidak dilakukan audit investigatif (AI) karena tidak ditemukan unsur yang mengarah pada kerugian negara.
Kejati Riau juga menambahkan bahwa pada 20 November 2025, pihaknya telah menyurati pelapor secara resmi. “Pada intinya, terhadap laporan tersebut belum ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Laporan tersebut telah masuk tahap puldata dan pulbaket, namun tidak dinaikkan ke tahap penyelidikan,” jelas Zikrullah dalam jawaban resminya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penelitian awal terhadap suatu laporan dugaan tindak pidana korupsi sangat bergantung pada ketersediaan SDM dan jumlah perkara lain yang sedang ditangani sehingga durasi penanganan tidak bisa disamaratakan.
Dengan demikian, Kejati Riau menyatakan bahwa proses penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana BOS di dua SMA Negeri di Kampar tersebut telah diselesaikan sesuai SOP penanganan pengaduan masyarakat yang berlaku.**
Editor: Abdullah
Sumber: lintasriaunews.com






