ROKAN HILIR, Redaksi86.com — Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Rokan Hilir (BAZNAS Kabupaten Rokan Hilir) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga pengelola zakat tersebut dituding melakukan cawe-cawe dalam proses penyaluran bantuan sapi tahun 2025 untuk peternak di wilayah Rohil.
Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi penarikan kembali bantuan sapi yang telah disalurkan kepada salah satu kelompok peternak. Publik pun menilai terdapat kejanggalan dalam mekanisme distribusi program ternak tersebut.
Menanggapi hal itu, Redaksi86.com melakukan konfirmasi langsung kepada narasumber berinisial JN, yang membeberkan kronologis kejadian, Jum’at (26/12/2025).
Menurut JN, pemberitaan terkait penarikan 10 ekor sapi sejatinya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dinilai sebagai hal yang lumrah dalam proses evaluasi.
“Bantuan sapi yang sempat diberitakan itu berasal dari kelompok Peternak Mandiri Farm. Faktanya, kelompok tersebut memang tidak masuk dalam daftar calon penerima bantuan ternak tahun 2025 dari BAZNAS Rohil,” ujar JN.
Lebih lanjut dijelaskan, penyaluran 10 ekor sapi tersebut terjadi di lapangan oleh pihak vendor pelaksana, yang menyerahkan sapi atas nama kelompok Peternak Mandiri Farm di wilayah Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pedamaran. Namun secara administratif, kelompok tersebut tidak pernah mengajukan proposal dan tidak melalui proses seleksi serta verifikasi di BAZNAS Rohil.
“Karena itu, secara otomatis kelompok tersebut bukan penerima resmi. Kejadian ini berada di luar tanggung jawab BAZNAS,” tegas JN.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun Redaksi86.com, terdapat sekitar 36 kecamatan yang terdaftar sebagai penerima program ternak Rohil Makmur tahun 2025. Total bantuan yang dialokasikan sebanyak 300 ekor sapi, dengan jumlah penerimaan yang bervariasi pada tiap kelompok peternak.
JN juga menegaskan bahwa kontrak kerja antara BAZNAS dan vendor pelaksana menetapkan jumlah penyaluran 300 ekor sapi. Apabila di lapangan terjadi penambahan jumlah—misalnya menjadi 310 ekor—maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab vendor, bukan BAZNAS.
“Kontraknya jelas 300 ekor. Jika ada penyaluran di luar jumlah itu, maka itu menjadi tanggung jawab pihak vendor,” pungkas JN.
Redaksi86.com akan terus memantau perkembangan isu ini dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga akurasi dan keseimbangan informasi.**
Reporter: Rudy Hartono






