PEKANBARU, Redaksi86.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa yayasan maupun mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan memonopoli pasokan bahan baku pangan untuk dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan Nanik dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan se-Kota Pekanbaru serta Koordinator Wilayah SPPG se-Provinsi Riau, yang digelar di Pekanbaru, Rabu (4/3/2026).
Dalam forum yang dihadiri sekitar 326 pengelola dapur MBG, Nanik menegaskan bahwa praktik monopoli supplier oleh mitra SPPG tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas.
“Kalau ada mitra yang memaksa Kepala SPPG hanya menerima pasokan dari satu atau dua supplier saja, itu tidak boleh. Jika melanggar, bisa kita suspend operasional dapurnya,” tegas Nanik.
Ia bahkan meminta para Kepala SPPG segera menyampaikan pesan tersebut kepada mitra pengelola dapur.
“Besok pagi sampaikan ke mitra, atau kalau perlu malam ini juga, bahwa jika melanggar dan tetap memonopoli supplier, akan disuspend benar-benar,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Nanik juga meminta para Kepala SPPG yang memiliki supplier kurang dari lima unit usaha untuk maju. Tercatat ada sembilan Kepala SPPG yang mengakui kondisi tersebut.
Menurut Nanik, aturan mengenai keterlibatan banyak pemasok telah diatur dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola program MBG.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SPPG wajib memberdayakan koperasi merah putih, koperasi desa, BUMDes, UMKM, petani, peternak, nelayan, serta pelaku usaha mikro lainnya di sekitar dapur MBG.
“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan pangan,” tegas Nanik.
Ia menambahkan, banyaknya supplier yang terlibat bertujuan agar masyarakat di sekitar dapur MBG turut merasakan manfaat ekonomi dari program tersebut.
Nanik juga memerintahkan Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Riau untuk segera menyelesaikan persoalan monopoli supplier yang terjadi di beberapa SPPG.
Ia memberikan tenggat waktu satu minggu kepada mitra pengelola dapur untuk menambah jumlah pemasok.
“Datangi mitranya dan tanyakan, dia mau disuspend atau menambah supplier. Saya beri waktu satu minggu. Jika tidak memenuhi minimal 15 supplier, akan kami suspend dengan waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.
Menurut Nanik, setiap jenis bahan pangan idealnya memiliki pemasok berbeda. Misalnya supplier tempe, tahu, ayam, daging, telur hingga buah harus berasal dari pemasok yang berbeda.
“Supplier ayam tidak boleh hanya satu, bisa dua atau tiga. Begitu juga telur, buah, dan lainnya. Kalau semua dari satu pintu, itu tidak benar,” katanya.
Meski demikian, Nanik menjelaskan bahwa mitra diperbolehkan membantu mengorganisir petani kecil atau pelaku UMKM agar dapat menjadi pemasok resmi. Misalnya dengan membina sejumlah petani hingga membentuk usaha dagang yang memiliki rekening bank.
Namun ia menegaskan bahwa upaya tersebut tetap tidak boleh berujung pada praktik monopoli.
“Boleh membina UMKM atau petani kecil, tapi tidak boleh memonopoli. Semua harus transparan dan tidak boleh ada intervensi terhadap Kepala SPPG,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nanik juga menegaskan bahwa Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan melakukan transaksi langsung dengan supplier.
Proses pengadaan tetap dilakukan oleh mitra, namun daftar pemasok harus berada dalam pengawasan dan sepengetahuan Kepala SPPG.
Ia juga menyoroti alasan beberapa mitra yang hanya menggunakan satu pemasok karena UMKM lokal belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau NPWP.
Menurutnya, alasan tersebut tidak relevan karena Perpres 115 Tahun 2025 tidak mewajibkan pelaku UMKM memiliki dokumen tersebut untuk terlibat dalam program MBG.
“Tidak perlu NIB, tidak perlu NPWP, tidak perlu CV atau PT. Tujuan Presiden adalah menghidupkan ekonomi lokal. Yang penting mereka memiliki rekening,” tegas Nanik.
Ia menambahkan bahwa bahan pangan untuk dapur MBG harus diutamakan berasal dari masyarakat sekitar.
Jika tidak tersedia di sekitar dapur, maka dapat diambil dari desa lain dalam kecamatan yang sama. Jika masih tidak tersedia, barulah diperbolehkan mengambil dari kecamatan lain dalam satu kabupaten.
“Yang kita harapkan, setiap kabupaten bisa mandiri dalam penyediaan bahan pangan untuk program MBG,” pungkasnya.**
Editor: Redaksi






