Sidang MK: Akademisi Minta Anggaran Pendidikan Tetap “Murni” Tanpa MBG

  • Whatsapp
Oplus_16908288

JAKARTA, Redaksi86.com Polemik terkait penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 terus bergulir. Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara tegas meminta agar program tersebut tidak dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4/2026), oleh Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti yang mewakili CALS.

Dalam keterangannya, Bivitri menekankan bahwa perkara ini tidak sekadar menyangkut aspek teknis penganggaran, melainkan menyentuh prinsip dasar konstitusi. Ia mempertanyakan apakah amanat konstitusi terkait alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan masih dijaga kemurniannya.

“Ini bukan soal programnya bermanfaat atau tidak, melainkan apakah program MBG dapat dikategorikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang secara konstitusional diprioritaskan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal itu disebabkan oleh norma dalam UU APBN 2026 yang dinilai terlalu lentur dan membuka ruang tafsir luas, khususnya pada frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”.

“Tanpa batasan yang jelas, frasa tersebut bisa diperluas untuk memasukkan berbagai program yang tidak berhubungan langsung dengan proses pendidikan,” tegasnya.

Bivitri juga menyoroti penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Ia menilai langkah tersebut melampaui fungsi penjelasan dalam peraturan perundang-undangan.

“Ketika norma penting justru muncul di bagian penjelasan, ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelundupan hukum,” katanya.

Lebih jauh, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan.

“Angka 20 persen itu bukan sekadar administratif, melainkan batas minimum yang bersifat protektif agar pendidikan tidak kalah oleh kepentingan sektor lain,” jelasnya.

Dari sisi substansi, CALS menilai program MBG lebih tepat ditempatkan dalam ranah gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan pendidikan. Hal ini terlihat dari indikator keberhasilan program yang berfokus pada peningkatan status gizi dan kesehatan, berbeda dengan indikator pendidikan seperti akses, mutu pembelajaran, serta ketersediaan tenaga pendidik.

Bivitri mengingatkan, jika MBG tetap dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan, hal tersebut berpotensi menimbulkan distorsi baik secara konstitusional maupun fiskal.

“Satu-satunya cara untuk menghindari distorsi tersebut adalah dengan mengeluarkan MBG dari komponen anggaran pendidikan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan. Menurutnya, kebijakan yang mengurangi substansi anggaran pendidikan demi membiayai program lain dapat dikategorikan sebagai langkah regresif.

“Konstitusi tidak memberi ruang bagi negara untuk membebani anggaran pendidikan dengan program lain, meskipun program tersebut memiliki tujuan baik,” tegasnya.

Dalam perkara ini, CALS mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap ketentuan terkait dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.

Pemerintah Pastikan Tak Ganggu Anggaran Pendidikan

Sementara itu, pemerintah melalui Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa penganggaran program MBG tidak akan mengurangi alokasi pendidikan.

Ia menjelaskan, anggaran MBG yang menyasar siswa, termasuk santri dan peserta didik di sekolah keagamaan, tetap dicatat dalam fungsi pendidikan tanpa mengganggu pagu kementerian terkait.

“Anggaran pendidikan mencapai Rp223 triliun dan tidak mengganggu anggaran Kemendikdasmen maupun Kemendiktisaintek, yang justru terus meningkat dari tahun ke tahun,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa transfer ke daerah, khususnya untuk tunjangan guru, tetap mengalami kenaikan signifikan, bahkan disebut mendekati 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dengan demikian, pemerintah menilai tidak ada pengurangan substansi anggaran pendidikan meskipun program MBG turut dimasukkan dalam struktur penganggaran tersebut.

Redaksi86.com akan terus memantau perkembangan sidang uji materi ini yang dinilai krusial dalam menentukan arah kebijakan fiskal sekaligus menjaga kemurnian amanat konstitusi di sektor pendidikan.**

Editor: Redaksi
Sumber: KOMPAS.com

Related posts