JAKARTA, Redaksi86.com – Koalisi masyarakat sipil MBGWatch resmi mengajukan permohonan Judicial Review terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) terkait tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/3/2026).
Permohonan tersebut diajukan lantaran koalisi menilai pengelolaan anggaran program MBG yang mencapai Rp335 triliun menimbulkan sejumlah persoalan serius, terutama terkait transparansi dan prioritas penggunaan anggaran negara.
Dalam permohonannya, MBGWatch juga menyoroti adanya alokasi anggaran pendidikan yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan program makan bergizi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN. Menurut koalisi, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional karena menyentuh mandat anggaran pendidikan yang telah diatur dalam konstitusi.
Koalisi juga mempersoalkan besarnya nilai anggaran program tersebut jika dibandingkan dengan manfaat langsung yang diterima masyarakat, khususnya kelompok miskin.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan MBGWatch, jika total anggaran Rp335 triliun tersebut dibagi secara merata kepada seluruh penduduk Indonesia, maka setiap orang berpotensi menerima sekitar Rp361 ribu per bulan.
Sementara jika dana itu difokuskan kepada kelompok masyarakat miskin, satu keluarga miskin diperkirakan dapat menerima sekitar Rp66 juta per tahun atau setara dengan Rp5,2 juta per bulan.
Namun pada praktiknya, menurut koalisi, masyarakat miskin hanya menerima sekitar Rp200 ribu dari program tersebut.
Perbedaan angka tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari koalisi mengenai aliran penggunaan anggaran yang dinilai tidak sepenuhnya dirasakan langsung oleh masyarakat penerima manfaat.
“Koalisi mempertanyakan ke mana selisih anggaran tersebut mengalir, karena diduga sebagian besar justru dinikmati oleh vendor besar maupun pengusaha yang terlibat dalam rantai penyediaan program,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam permohonan tersebut.
Selain itu, MBGWatch juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara ini dalam waktu yang relatif cepat. Hal ini disebabkan adanya dimensi sensitivitas waktu (time sensitivity) karena Undang-Undang APBN hanya berlaku selama satu tahun anggaran.
Koalisi berharap putusan MK dapat segera diambil sebelum pelaksanaan anggaran berjalan lebih jauh, sehingga jika terdapat persoalan konstitusional dalam tata kelola program MBG, dapat segera diperbaiki melalui mekanisme hukum yang berlaku.**
Editor: Redaksi
Sumber: Bloomberg Technoz






