Labuhanbatu, Redaksi86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu serta cairan etomidate dalam vape (rokok elektrik) di lingkungan Rutan Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH, MH, bersama Kanit 1 Satres Narkoba Ipda Sastrawan Ginting, Katim 1 Unit 1 Bripka Syahputra, SH, dan Katim 2 Unit 1 Aiptu Sumedi, SH.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan vape berisi cairan etomidate dengan merek Yakuza di dalam Lapas Kelas III Labuhan Bilik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu membentuk tim dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pegawai Lapas Labuhan Bilik berinisial AI pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di halaman Kantor Lapas Labuhan Bilik.
Dari tangan AI, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 8,16 gram, lima butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bruto 1,60 gram, satu buah liquid vape berisi cairan diduga narkotika jenis etomidate warna hitam, satu buah liquid vape merek Rolv, dua bungkus liquid vod getar berisi cairan etomidate merek Yakuza XL dan Squid Game.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit alat hisap elektrik masing-masing merek Djoy, Rolv, dan Relx, satu kotak Djoy Beam Pro, satu plastik warna putih, serta satu unit handphone android merek Oppo.
Dari hasil pemeriksaan, AI mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang warga binaan berinisial FIN, yang disebut akan segera selesai menjalani masa hukuman.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan berkoordinasi bersama pihak Lapas Kelas III Labuhan Bilik. Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim kembali melakukan pemeriksaan di dalam lapas dan menemukan barang bukti narkotika dari seorang warga binaan berinisial PH alias Tole (36).
Dari tangan PH alias Tole, petugas menemukan enam bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 250 gram, sepuluh bungkus liquid vod getar berisi cairan etomidate merek Yakuza XL, plastik transparan berisi plastik klip kosong, lakban kuning, tisu pembungkus narkotika, plastik kresek warna hitam, serta satu buah bantal.
Dalam pemeriksaan lanjutan, PH alias Tole mengaku mendapatkan sabu dan liquid vape etomidate tersebut dari seorang warga binaan lain berinisial FN.
Selain mengamankan PH alias Tole, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap lima warga binaan Lapas Kelas III Labuhan Bilik yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Kelima warga binaan yang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan inisial
YIML alias Iza (26)
IH alias Ibnu (27)
S alias Brewok (31)
MHM alias Tua (24)
SN alias Naran alias Wek (49)
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, SH, memastikan proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap jaringan serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan ini menjadi langkah tegas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan.**(I.H.A.D)







Alamat :