Kades AMJ Usulkan Masa Jabatan Diperpanjang Lagi, Minta Pj ASN dan Pilkades Ditiadakan Sementara

  • Whatsapp

JAKARTA, Redaksi86.com Sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Mereka menyampaikan aspirasi terkait keberlanjutan kepemimpinan desa menjelang berakhirnya masa jabatan ribuan Kepala Desa di berbagai daerah.

Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah meminta Pemerintah mempertimbangkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebagai penjabat (Pj), sehingga posisi Kepala Desa yang berakhir masa tugasnya tidak langsung digantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, mengatakan kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu langkah efisiensi anggaran, terutama untuk mengurangi biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Dengan diperpanjang masa jabatan Kepala Desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” kata Jaro Muhadi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa mengalami perubahan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Namun, ketika masa jabatan Kepala Desa berakhir, kekosongan jabatan dapat diisi Penjabat Kepala Desa dari kalangan ASN sampai terpilihnya Kepala Desa Definitif.

Skema tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan Kades AMJ. Mereka berharap Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya diberikan kesempatan untuk tetap memimpin sebagai Penjabat dibandingkan Pemerintah Daerah menunjuk ASN.

Selain persoalan Penjabat Kepala Desa, Kades AMJ juga mengusulkan agar pelaksanaan Pilkades ditiadakan atau ditunda untuk periode tertentu.

Mereka menyebut sekitar 36 ribu Kepala Desa di seluruh Indonesia akan mengakhiri masa jabatan dalam rentang 2026 hingga 2029. Penundaan Pilkades dinilai dapat menghemat anggaran sekaligus menjaga kesinambungan sejumlah program Pemerintah di tingkat Desa.

Kades AMJ turut mengaitkan usulan tersebut dengan keberlanjutan Program Strategis Pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Aspirasi para Kepala Desa tersebut diterima pimpinan DPR RI, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Sari Yuliati.

Dasco mengatakan DPR akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah serta pihak-pihak terkait.

“Kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masalah ini,” kata Dasco.

Dengan demikian, usulan perpanjangan masa jabatan sebagai penjabat maupun peniadaan atau penundaan Pilkades tersebut masih berupa aspirasi dari kelompok Kades AMJ dan belum menjadi keputusan Pemerintah maupun DPR.**

Editor: Redaksi

Related posts