Berawal dari Penangkapan SS, Polisi Gerebek Rumah Terduga Bandar di Gerbang Sari, 9,10 Gram Diduga Sabu Disita

  • Whatsapp

TAPUNG HILIR (KAMPAR), Redaksi86.com – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan jajaran Polsek Tapung Hilir pada Jumat (23/10/2026) dini hari terus berkembang. Setelah sebelumnya mengamankan seorang pria berinisial SS beserta barang bukti yang diduga sabu, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial IW alias I yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dalam pengembangan tersebut, petugas menyita 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 9,10 gram, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kedua ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan SS yang dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Saat pemeriksaan awal terhadap SS, Polisi memperoleh keterangan bahwa narkotika yang ditemukan petugas diduga diperoleh dari IW. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, S.H dan Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir.

Petugas selanjutnya bergerak menuju kediaman IW yang berada di wilayah RT 005 RW 002, Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir.

Menurut Kapolsek, ketika mengetahui kedatangan petugas, IW diduga berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari halaman belakang rumah, petugas menemukan sebuah kotak kardus berwarna cokelat. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut terdapat 15 paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 9,10 gram.

Selain narkotika tersebut, Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Tecno warna hitam, satu unit timbangan, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet berwarna hitam, satu buku catatan berwarna merah, satu bal plastik klip, serta satu kotak kardus berwarna cokelat.

Kapolsek Tapung Hilir menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, IW diduga memiliki peran dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diberikan tersangka guna menelusuri jaringan serta sumber barang.

Dalam pemeriksaan, IW disebut mengakui barang yang diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, ia memberikan keterangan bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial B alias W yang disebut berada di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Keterangan tersebut kini menjadi bahan pengembangan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Hasil pemeriksaan urine terhadap IW juga menunjukkan hasil positif metamfetamin.

Dengan pengungkapan tersebut, rangkaian operasi yang berawal dari penangkapan SS menghasilkan penyitaan barang bukti narkotika dengan jumlah lebih besar pada pengembangan berikutnya.

IPTU Riko Rizki Masri menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir.

IW bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta keterlibatan pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.

Meski telah ditetapkan dalam proses hukum, pihak-pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

Laporan : Nefrizal Pili 

Related posts