TAPUNG HILIR (KAMPAR), Redaksi86.com – Suasana Aula Kantor Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, mendadak ramai dipadati warga pada Senin malam (09/03/2026). Warga berdatangan untuk menyaksikan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku penjambretan yang sebelumnya berhasil diamankan oleh masyarakat.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi di Jalan Lintas SP 1 Buana menuju Desa Sekijang sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi86.com, aksi kejahatan jalanan tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku yang mengincar dua perempuan warga Desa Sekijang yang saat itu sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Saat korban melintas di jalan tersebut, para pelaku tiba-tiba mendekati korban dan langsung melakukan penjambretan. Salah seorang pelaku berhasil merampas tas milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp400 ribu serta dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo.
Setelah berhasil merampas tas tersebut, pelaku kemudian melemparkannya kepada dua rekannya yang langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, pelaku yang melakukan penjambretan sempat dikejar oleh kedua korban.
Dalam aksi pengejaran tersebut, pelaku akhirnya terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh warga yang kebetulan melintas di sekitar lokasi untuk membantu mengamankan pelaku.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui merupakan warga Desa Tanah Tinggi. Selanjutnya oleh warga, pelaku dibawa ke Kantor Desa Tanah Tinggi untuk diamankan sementara. Sementara dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri diketahui merupakan warga Desa Kijang Jaya dan Desa Gerbang Sari.
Pasca kejadian tersebut, pihak korban dan keluarga pelaku kemudian melakukan musyawarah yang difasilitasi oleh Aparat Desa serta disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tanah Tinggi Aipda Imam Suprapto SH dan Bhabinkamtibmas Desa Kijang Jaya Aipda Eman Sulaeman S.AP.
Dari hasil musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice. Dalam kesepakatan tersebut, keluarga pelaku bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh korban.
Atas kejadian ini, masyarakat dihimbau untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas di jalan yang relatif sepi, guna menghindari terjadinya aksi kejahatan jalanan seperti penjambretan.**
Laporan : Nefrizal Pili






