PEKANBARU, Redaksi86.com –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus Video Call Sex (VCS) yang menjerat seorang korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
Dua pelaku, yakni SH (24) dan pasangannya SZ (34), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memeras korban dalam kurun waktu dua tahun.
Awal Perkenalan
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 3 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban berkenalan dengan Sisilia melalui media sosial Instagram sejak 2019. Komunikasi kemudian berlanjut lewat pesan langsung hingga aplikasi WhatsApp.
Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi Sisilia dan mengajaknya melakukan VCS dengan imbalan Rp1 juta. Saat aksi berlangsung, Sisilia diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) yang menampilkan gambar tidak senonoh korban.
Ancaman dan Pemerasan
Setelah memperoleh bukti visual tersebut, pelaku S mulai melancarkan ancaman. Korban diminta mengirimkan uang dengan ancaman foto-foto tersebut akan disebarkan jika permintaan tidak dipenuhi.
Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang disediakan oleh SZ, pacar S. Pelaku S berperan sebagai penampung dana hasil pemerasan sekaligus turut membantu mengancam korban.
“Aksi pemerasan ini terus berlanjut hingga Agustus 2025 dengan total kerugian korban mencapai Rp1,6 miliar,” ungkap Kombes Ade.
Peran Pelaku
Menurut polisi, S bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan VCS, mengambil tangkapan layar, serta mengancam korban. Sementara S berperan sebagai rekan sekaligus penyedia rekening penampung hasil kejahatan.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.
Imbauan Polisi
Atas kasus ini, Kombes Ade Kuncoro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial. “Jangan mudah terjerumus dalam aktivitas daring yang berpotensi dimanfaatkan untuk kejahatan siber,” tegasnya.**(red/rls)