Tapung Hilir, Redaksi86.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39,45 gram di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Kamis (21/08/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria inisial SL alias Budi bin Sarmun (35), warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir. Saat diamankan, tersangka tengah duduk di depan rumahnya di Jalan Desa Kota Bangun RT 021 RW 004 sekitar pukul 00.30 WIB.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Perangkat Desa setempat, Polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 39,45 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Selain sabu, Polisi juga menyita barang bukti:
– 6 ball plastik bening
– 51 kaca pirek
– 2 timbangan digital
– 3 kotak penyimpanan berbagai merek
– 1 tas warna hitam
– 3 unit telepon genggam (Xiaomi dan Vivo)
– Uang tunai Rp 850.000,-
Barang-barang tersebut diduga erat kaitannya dengan kegiatan transaksi dan pengemasan narkotika.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil S.H menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah Kota Bangun. Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim IPDA Didi Herfiandi SE MM bersama Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang berinisial W dan EL, yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Kapolsek.
Hasil tes urine tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polsek Tapung Hilir menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan Tapung Hilir, khususnya di tingkat Desa.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat dan akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas AKP Khairil S.H.**
Laporan: Nefrizal Pili






