DLH Rohil Dinilai Lamban, Hasil Uji Lab Sungai Tanjung Katung Tak Kunjung Keluar

  • Whatsapp

ROKAN HILIR, Redaksi86.com Publik Kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kembali digegerkan oleh kasus dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di aliran Sungai Tanjung Katung.

Sungai yang menjadi sumber penghidupan masyarakat itu kini berubah warna menjadi hitam pekat dan memunculkan bau tidak sedap. Kasus pencemaran ini telah berlangsung lebih dari satu bulan, namun hingga kini belum ada kejelasan hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir.

Masyarakat menilai pihak DLH bergerak lamban dan tidak transparan, karena sampai hari ini belum ada konferensi pers resmi terkait hasil sampel laboratorium maupun identitas pelaku yang diduga membuang limbah beracun tersebut.

DLH Janji 3 Minggu, Sudah Satu Bulan Lebih Tanpa Kejelasan

Sebelumnya, Kepala Dinas DLH Rohil Suwandi, S.Sos, menyatakan bahwa hasil uji lab akan keluar maksimal tiga minggu sejak pengambilan sampel dilakukan.

“Hasil uji laboratorium akan keluar maksimal tiga minggu. Setelah itu baru bisa disimpulkan. Kita tidak ingin berspekulasi,” tegas Suwandi dalam keterangan sebelumnya.

Namun kenyataannya, sudah lebih dari satu bulan, hasil tersebut belum juga disampaikan ke publik.

Kabid Penanganan Limbah DLH Rohil, AF, saat dikonfirmasi justru menyarankan agar media menghubungi langsung pihak UPTD Laboratorium DLH Rohil.

“Silahkan hubungi kepala otoritas UPTD Labor DLH Rohil,” ujarnya kepada Redaksi86.com tanpa memberikan kepastian perkembangan hasil pemeriksaan.

Kasus Berulang, Tidak Pernah Tuntas

Menurut informasi dari Datuk Penghulu Manggala Sakti, Muslim, kasus pencemaran sungai seperti ini sudah terjadi untuk ketiga kalinya. Ironisnya, tidak satu pun pelakunya berhasil diungkap.

“Sudah tiga kali terjadi pencemaran. Tapi semua kasus tidak pernah ada yang terungkap,” ungkap Muslim.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepenghuluan belum memberikan jawaban terkait apakah limbah beracun di area DAS tersebut sudah dibersihkan atau belum.

Visual Ikan Mati dan Air Hitam Pekat

Berdasarkan video dari warga yang diterima Redaksi86.com, terlihat kondisi sungai berubah menjadi hitam pekat dan tercemar, serta ditemukan ikan-ikan dalam keadaan sekarat hingga mati, mengindikasikan kerusakan ekosistem yang serius.

Warga sangat menyesalkan tidak adanya langkah cepat berupa pembersihan limbah atau sterilisasi lokasi terdampak.

Tuntutan Warga: Transparansi dan Tindakan Tegas

Sejumlah tokoh dan aktivis lingkungan menyatakan bahwa penanganan kasus ini terlalu lambat dan terkesan ada pembiaran.

“Kenapa hasil lab sebulan lebih tidak keluar? Kenapa tidak ada tindakan preventif? Ada apa sebenarnya? Kenapa pelaku selalu hilang dan tak terungkap?” ujar salah satu pemerhati lingkungan.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Perusak Ekosistem

Pelaku pembuangan limbah beracun dapat dijerat pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti:
– Teguran tertulis
– Paksaan pemerintah
– Pembekuan izin lingkungan
– Pencabutan izin usaha

Publik Menunggu Keseriusan Pemerintah

Sampai berita tahap kedua ini diterbitkan, masyarakat masih menanti langkah konkret dan transparansi DLH Rohil dalam menyampaikan hasil uji laboratoriumnya kepada publik.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan uji keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan.**

Laporan: Rudy Hartono

Related posts