Bagansiapiapi, Redaksi86.com – Komitmen penegakan hukum dalam menjaga kawasan hutan produksi dari praktik perambahan ilegal kembali menjadi sorotan. Dugaan pembukaan lahan secara ilegal di wilayah Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba), Kabupaten Rokan Hilir, memicu keresahan masyarakat dan perhatian berbagai pihak.
Informasi yang dihimpun Redaksi86.com dari sejumlah narasumber menyebutkan, aktivitas perambahan hutan produksi di daerah tersebut diduga telah berlangsung secara sporadis. Kawasan yang seharusnya dilindungi kini disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan pantauan warga setempat, lahan hutan tersebut telah dibuka menggunakan alat berat. Bahkan, terlihat sejumlah bibit sawit sudah ditanam dan pondok-pondok sederhana mulai berdiri di area yang diduga merupakan kawasan hutan produksi.
Ironisnya, meski aktivitas ini diduga berlangsung cukup lama, para pelaku disebut-sebut belum tersentuh penegakan hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan pengawasan dan penindakan.
Redaksi86.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Datok Penghulu Sungai Pinang, Dayat, terkait dugaan perambahan di wilayahnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi berulang kali melalui telepon maupun pesan singkat.
Kawasan hutan produksi sendiri memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Kerusakan yang terjadi akibat alih fungsi lahan secara ilegal tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu bencana ekologis di masa depan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal DPP Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR), Akmaluddin, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa praktik perambahan hutan merupakan kejahatan serius terhadap lingkungan yang harus segera diusut tuntas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar aktor-aktor di balik perambahan ini, termasuk mafia lahan dan pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual,” tegasnya.
PNBR juga menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Riau guna ditindaklanjuti secara hukum.
Berbagai kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan turut mendesak pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk segera mengambil langkah tegas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama aparat penegak hukum, termasuk Gakkum dan Polisi Kehutanan (Polsus), diminta turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi.
Penindakan tegas dinilai harus mencakup penghentian aktivitas ilegal, penyitaan alat berat, serta penangkapan pelaku, termasuk pemodal dan aktor intelektual di baliknya. Selain itu, langkah pemulihan lingkungan seperti reboisasi di area yang telah dirambah juga harus segera dilakukan.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku perusakan hutan dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian hutan serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan.**
Laporan: Rudy Hartono






