KAMPAR KIRI, Redaksi86.com – Kondisi Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, menuai sorotan tajam setelah hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) mengungkap sejumlah persoalan serius terkait kebersihan fasilitas, tata kelola manajemen, hingga perlakuan terhadap pekerja dapur.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa fasilitas yang digunakan untuk mendukung Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dinilai belum memenuhi standar kesehatan dan higienitas sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah pusat. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait kualitas layanan serta keamanan makanan yang didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat.
Berdasarkan hasil pengecekan, sejumlah persoalan ditemukan di area operasional SPPG Lipat Kain. Mulai dari sistem drainase yang tidak berfungsi optimal hingga menyebabkan genangan air di area dapur, kondisi bangunan yang dinilai belum layak, hingga kualitas sumber air bersih yang dipertanyakan.
Selain itu, proses pengolahan dan penyimpanan bahan makanan juga disebut belum berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pemisahan area kerja yang belum jelas dinilai berpotensi menimbulkan kontaminasi silang, sementara penempatan peralatan dapur dianggap belum tertata maksimal.
Tak hanya itu, penggunaan fasilitas pendukung seperti alat pendingin makanan juga menjadi perhatian. Kondisi kebersihan alat tersebut dinilai belum memenuhi standar, sehingga berisiko memengaruhi kualitas makanan yang akan didistribusikan kepada penerima program MBG.
Sorotan tidak hanya tertuju pada kondisi fasilitas, namun juga pada tata kelola sumber daya manusia di lingkungan SPPG Lipat Kain. Sejumlah relawan dan pekerja dapur disebut belum melalui proses seleksi maupun verifikasi kelayakan secara resmi dan terstruktur.
Yang paling menjadi perhatian publik adalah mekanisme pemberian sanksi terhadap pekerja. Dari total delapan pekerja dapur, enam orang dikabarkan langsung menerima Surat Peringatan tingkat dua (SP-2) tanpa didahului SP-1 sebagaimana prosedur administratif yang lazim diterapkan.
Akibat kebijakan tersebut, enam pekerja memilih untuk tidak melanjutkan pekerjaan mereka di SPPG Lipat Kain. Meski demikian, para pekerja disebut masih menuntut hak-hak yang dinilai belum diselesaikan oleh pihak pengelola.
Menanggapi situasi itu, Forum Pemuda Kenegerian Lipat Kain (FPK-LK) mempertanyakan profesionalisme manajemen SPPG dalam menjalankan program nasional tersebut.
“Sebagai putra daerah dan insan pers, saya melihat ada kejanggalan yang sangat mencolok. Mengapa fasilitas yang seharusnya mendukung program nasional justru kondisinya memprihatinkan? Di mana tanggung jawab manajemen dalam menjamin standar kebersihan dan kesehatan?” ujar Ketua FPK-LK, Angki Mei Putra, S.H., Selasa (11/05/2026).
Menurutnya, pemberian sanksi terhadap pekerja juga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Kenapa dari delapan pekerja, enam di antaranya langsung diberikan SP-2 tanpa melalui SP-1 terlebih dahulu? Padahal status dan ikatan kerja mereka juga belum jelas secara resmi. Akibatnya mereka memilih berhenti bekerja, namun hak-haknya justru belum diberikan kejelasan,” ungkapnya.
Angki menilai kondisi tersebut bertentangan dengan regulasi terbaru yang mengatur penyelenggaraan program MBG, termasuk standar higiene dan sanitasi fasilitas pelayanan pangan.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 serta aturan turunan dari Badan Gizi Nasional dan Kementerian Kesehatan, setiap SPPG wajib memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memastikan kualitas air yang layak, serta menerapkan sistem manajemen profesional.
“Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan tersebut. Selain itu, mekanisme pemberian sanksi yang melompati tahapan serta persoalan hak pekerja yang belum diselesaikan juga dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pola kepemimpinan yang dinilai tidak berjalan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Menurutnya, Kepala SPPG seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap fasilitas dan manajemen, sementara Asisten Lapangan memiliki fungsi pengawasan terhadap operasional dan SOP. Sedangkan tim dapur hanya menjalankan proses produksi makanan sesuai arahan.
“Jangan sampai persoalan utama yang berasal dari buruknya fasilitas dan kebijakan atasan justru dibebankan kepada pekerja lapangan. Apalagi sampai hak-hak mereka tidak diselesaikan. Ini harus menjadi evaluasi total,” tambahnya.
Kondisi tersebut memunculkan penilaian bahwa tata kelola di SPPG Lipat Kain masih jauh dari standar profesionalisme yang diharapkan dalam mendukung program nasional MBG.
Masyarakat pun meminta pemerintah dan pihak terkait segera menindaklanjuti hasil sidak yang sebelumnya dilakukan bersama pengurus MBG Kabupaten Kampar, Camat Kampar Kiri beserta jajaran, dan pihak Kecamatan.
Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen, pembenahan fasilitas fisik sesuai standar nasional, serta penyelesaian hak-hak pekerja dinilai menjadi langkah penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.**
Editor: Redaksi
Sumber: Hasbi A






