TAPUNG HILIR (KAMPAR), Redaksi86.com – Ratusan warga dari tiga Desa di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, menggelar aksi damai di area operasional PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) di Desa Kota Garo, Sabtu (30/5/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan seluas sekitar 338 hektare yang disebut berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Massa aksi berasal dari Desa Suka Maju, Desa Kota Baru, dan Desa Kota Garo yang tergabung dalam sejumlah Kelompok Tani, yakni Gapoktan Pencing Maju Jaya, Poktan Blitar Tani, Poktan Rukun Sentosa, Poktan Tani Mandiri, dan Poktan Blitar Jaya.
Dalam aksinya, masyarakat menyuarakan tuntutan agar Pemerintah dan instansi terkait melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status lahan yang selama ini dipersoalkan. Warga menduga lahan seluas kurang lebih 338 hektare yang berada di Dusun II Pencing, Desa Kota Garo, termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan berada di luar batas HGU yang dimiliki perusahaan.
Menurut masyarakat, persoalan tersebut bukan isu baru. Mereka mengaku telah memperjuangkan dan menyampaikan keberatan terkait status lahan itu selama bertahun-tahun kepada berbagai instansi Pemerintah, baik di tingkat Daerah maupun Pusat.
“Ini bukan masalah yang baru muncul. Sudah bertahun-tahun masyarakat memperjuangkan haknya dan menyampaikan persoalan ini ke berbagai lembaga pemerintah,” ujar Sukirdi, salah seorang perwakilan masyarakat di lokasi aksi.
Masyarakat juga mempertanyakan dasar legalitas pemanfaatan lahan yang diduga berada di luar area perizinan perusahaan. Berdasarkan dokumen yang dimiliki warga, PT SBAL memperoleh HGU melalui Keputusan Nomor 36/HGU/BPN/94 Tahun 1994 tentang Pemberian Hak Guna Usaha kepada PT Sekar Bumi Alam Lestari. Dalam dokumen tersebut, peruntukan lahan disebutkan untuk pengembangan tanaman palawija, seperti karet, kakao (cokelat), dan kelapa hibrida.
Selanjutnya, HGU tersebut diketahui telah diperpanjang melalui Keputusan Nomor 133/HGU/BPN/2004 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha yang mulai berlaku setelah berakhirnya masa izin sebelumnya pada 31 Desember 2024.
Dalam aksi damai itu, warga mengaku hanya ingin menyerahkan surat resmi kepada manajemen perusahaan serta meminta tanda terima sebagai bukti bahwa aspirasi mereka telah diterima. Namun, menurut keterangan peserta aksi, upaya tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Koordinator lapangan aksi, Sukir, menyampaikan kekecewaannya karena hingga kegiatan berakhir tidak ada perwakilan manajemen yang menerima surat maupun menemui massa untuk berdialog.
“Kami datang dengan cara baik-baik. Tujuan kami hanya menyerahkan surat kepada pihak manajemen dan meminta tanda terima. Namun sampai aksi selesai, kami merasa tidak diindahkan. Pihak manajemen perusahaan sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menerima aspirasi masyarakat,” katanya.
Situasi aksi juga mendapat pengawasan dari aparat keamanan. Kapolsek Tapung Hilir dilaporkan turun langsung ke lokasi guna memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Meski demikian, masyarakat mengaku heran karena surat yang hendak disampaikan tidak diterima oleh pihak perusahaan. Menurut keterangan yang diterima warga di lokasi, terdapat kekhawatiran dari pihak tertentu terkait konsekuensi internal apabila menerima surat tersebut. Kondisi itu dinilai masyarakat menimbulkan tanda tanya dan memperkuat keinginan mereka agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Melalui aksi damai tersebut, warga meminta Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, serta instansi terkait melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap status lahan yang dipersoalkan. Mereka berharap seluruh proses dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menurut mereka dapat menjadi dasar untuk meninjau kembali dugaan penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait tuntutan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam aksi damai tersebut.**
Editor: Redaksi






