Empat Tiang Jembatan Pedamaran II Patah, Warga Pertanyakan Kinerja PUTR Rohil: Jangan Tunggu Ada Korban, Baru Bertindak!!

  • Whatsapp

ROKAN HILIR | Redaksi86.com Kerusakan serius yang terjadi pada Jembatan Pedamaran II di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, memicu kekhawatiran masyarakat sekaligus gelombang kritik terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir. Empat tiang penyangga jembatan dilaporkan patah, namun hingga berita ini diterbitkan belum terlihat adanya langkah penanganan darurat maupun penjelasan resmi dari pihak terkait.

Kondisi tersebut menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat, termasuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR). Ketua DPP PNBR, Senen Akmaluddin, mengecam lambannya respons Pemerintah Daerah terhadap kerusakan infrastruktur yang dinilai sangat vital bagi kehidupan masyarakat Kecamatan Pekaitan.

Menurutnya, Jembatan Pedamaran II merupakan akses utama yang menghubungkan aktivitas ekonomi, pendidikan, serta layanan kesehatan masyarakat. Kerusakan pada empat tiang utama jembatan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengancam terputusnya akses transportasi ribuan warga.

“Ini bukan kerusakan kecil. Patahnya empat tiang penyangga jembatan merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani. Jangan sampai Pemerintah baru bergerak setelah terjadi korban jiwa,” tegas Senen Akmaluddin kepada Redaksi86.com, Minggu (31/5/2026).

Warga Pertanyakan Pengawasan dan Perawatan

Kekhawatiran serupa juga disampaikan warga Kecamatan Pekaitan maupun masyarakat di Kota Bagansiapiapi. Mereka mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan pemeliharaan berkala yang selama ini dilakukan terhadap jembatan tersebut.

Masyarakat menilai kerusakan besar seperti patahnya empat tiang penyangga tidak mungkin terjadi secara tiba-tiba tanpa adanya tanda-tanda sebelumnya. Karena itu, warga mendesak Pemerintah Daerah untuk membuka data dan riwayat pemeliharaan Jembatan Pedamaran II dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin kelaikan fungsi jalan dan jembatan demi keselamatan masyarakat.

PJID Rohil Soroti Penggunaan Anggaran Perawatan

Sorotan tajam juga datang dari Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Kabupaten Rokan Hilir. Organisasi tersebut mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran pemeliharaan infrastruktur yang setiap tahun dialokasikan Pemerintah Daerah.

“Setiap tahun ada anggaran pemeliharaan. Kalau sampai empat tiang penyangga jembatan bisa patah, tentu publik berhak mengetahui bagaimana sistem pengawasan dan perawatannya selama ini,” ujar salah seorang perwakilan organisasi tersebut.

Empat Tuntutan untuk Pemerintah Daerah

Menyikapi kondisi yang berkembang, DPP PNBR menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, yakni:

1. Bupati Rokan Hilir dan Kepala Dinas PUTR segera turun langsung ke lokasi dalam waktu 1×24 jam untuk melakukan asesmen darurat.

2. Melaksanakan audit investigatif terhadap riwayat pemeliharaan dan kondisi konstruksi Jembatan Pedamaran II selama tiga tahun terakhir.

3. Memasang rambu peringatan, pembatasan tonase, serta pengalihan arus lalu lintas guna mencegah potensi kecelakaan.

4. Mempublikasikan hasil investigasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.

PNBR bahkan menyatakan akan menggalang dukungan masyarakat dan melaporkan dugaan kelalaian kepada Aparat Penegak Hukum apabila dalam beberapa hari ke depan tidak terdapat langkah konkret dari Pemerintah Daerah.

Insiden Berulang, Masyarakat Minta Evaluasi Menyeluruh

Informasi yang dihimpun Redaksi86.com menyebutkan bahwa persoalan pada konstruksi penyangga Jembatan Pedamaran bukan kali pertama terjadi. Insiden serupa dikabarkan pernah terjadi sebelumnya, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kondisi struktur jembatan secara keseluruhan.

Masyarakat mendesak dilakukan evaluasi teknis menyeluruh oleh tim independen untuk memastikan tingkat keamanan jembatan dan mencegah terjadinya kerusakan yang lebih parah.

Mega Proyek Rp750 Miliar Kini Jadi Sorotan

Jembatan Pedamaran I dan II merupakan bagian dari proyek infrastruktur strategis Kabupaten Rokan Hilir yang dibangun melalui skema pembiayaan tahun jamak (multiyears) dengan total anggaran mencapai sekitar Rp750 miliar.

Proyek yang selama ini dikenal sebagai salah satu karya monumental pembangunan daerah tersebut kini kembali menjadi sorotan publik. Warga berharap pemerintah tidak membiarkan kerusakan berkembang menjadi ancaman yang lebih besar bagi keselamatan masyarakat dan kelancaran aktivitas perekonomian daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi86.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir terkait penyebab patahnya empat tiang penyangga Jembatan Pedamaran II serta langkah penanganan yang akan dilakukan.**

Laporan: Rudy Hartono

Related posts