JAKARTA, Redaksi86.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS dalam kasus tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nadhi, Kamis (11/6/2026).
Syarief menjelaskan, AYS merupakan pihak yang diminta tersangka Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari mitra dalam menjalankan program tersebut.
Sony Sonjaya melakukan intervenai kepada kepada tim verifikator mitra MBG, sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong. Kemudian, Ia mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG. Banyak dari calon mitra yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya.
“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” jelas Syarief.
AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” beber Syarief.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
“Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP selaku wakil kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga telah menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, usai dicopot dari jabatannya. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Dadan terkait dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penahanan tersebut terjadi tidak lama setelah Dadan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya.**
Editor: Redaksi
Sumber: Liputan6.com







Alamat :