ROKAN HILIR, Redaksi86.com — Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kabupaten Rokan Hilir mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan perhatian serius terhadap sengketa lahan antara sejumlah masyarakat Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu dengan PT Sindora Seraya.
Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan seluas kurang lebih 42,5 hektare yang diklaim masyarakat dan disebut telah menjadi sengketa selama hampir 16 tahun.
LHMB meminta Aparat Penegak Hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan status hukum lahan, memeriksa dokumen pertanahan yang dimiliki para pihak, serta mencari titik terang terhadap konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
Desakan itu disampaikan Humas LHMB Kabupaten Rokan Hilir, Rudy Hartono Pasa, SE., Jum’at (28/8/2026).
Rudy mengatakan dirinya juga telah menerima kuasa dari masyarakat yang terlibat dalam sengketa untuk menyuarakan serta mengawal kepentingan mereka dalam memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan dokumen pertanahan dan dasar hukum penguasaan lahan yang hingga kini masih dipersoalkan.
“Kami meminta Kejati Riau turun dan mengusut persoalan ini secara serius. Jangan sampai masyarakat yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah justru terus berada dalam ketidakpastian hukum,” ujar Rudy.
LHMB Dorong Pemeriksaan Objektif
Rudy menjelaskan, keterlibatannya dalam persoalan tersebut bukan hanya dalam kapasitas sebagai Humas LHMB Rohil. Ia mengaku telah mendapat kuasa dari masyarakat untuk mengawal penyelesaian sengketa sesuai mekanisme hukum.
Kendati demikian, Rudy menegaskan LHMB tidak berada dalam posisi menentukan pihak yang benar maupun salah. Menurutnya, kesimpulan mengenai status dan penguasaan lahan harus didasarkan pada pemeriksaan serta pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
“Posisi kami adalah mengawal kepentingan masyarakat dan meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Kalau ada dokumen, silakan diperiksa. Kalau ada dasar hukum dari masing-masing pihak, mari diuji melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
LHMB berharap pemeriksaan nantinya dilakukan secara menyeluruh dengan meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Dua Dokumen BPN Diminta Diverifikasi
Salah satu hal yang menjadi perhatian LHMB adalah keberadaan dua dokumen pertanahan yang disebut berada di tangan masyarakat.
Berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan masyarakat kepada LHMB, terdapat surat BPN RI tahun 2013 Nomor 198/6-14/II/2013 dan surat Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau tahun 2020 Nomor HP.01/3072-14/IX/2020.
Menurut pemahaman masyarakat, kedua dokumen tersebut berkaitan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) PT Sindora Seraya dan disebut tidak mencantumkan wilayah Sungai Sialang Hulu sebagai bagian dari HGU perusahaan.
Namun, LHMB menilai substansi dan kedudukan kedua dokumen tersebut tetap harus diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak.
“Kalau memang benar ada dokumen resmi BPN yang menerangkan demikian, ini harus diverifikasi. Aparat jangan hanya melihat klaim dari satu pihak. Semua dokumen harus diperiksa, termasuk alas hak masyarakat dan dasar penguasaan perusahaan,” kata Rudy.
Menurutnya, pemeriksaan dokumen menjadi penting untuk mengetahui secara terang sejarah penguasaan, status hukum, luas hingga batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa.
Konflik Hampir 16 Tahun Diminta Segera Diselesaikan
LHMB menilai konflik agraria yang berlangsung hampir 16 tahun tersebut tidak seharusnya terus berlarut tanpa kepastian hukum.
Berdasarkan keterangan masyarakat, lahan tersebut telah mereka kuasai dan kelola sejak sekitar tahun 2010. Masyarakat juga mengklaim memiliki sejumlah dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Meski demikian, dokumen-dokumen tersebut menurut LHMB tetap perlu diuji dan dicocokkan dengan data pertanahan serta dokumen yang dimiliki pihak lainnya.
“Persoalannya sekarang bukan sekadar siapa yang mengklaim tanah tersebut. Yang lebih penting adalah bagaimana negara memberikan kepastian hukum berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya,” ujar Rudy.
Karena itu, LHMB meminta Kejati Riau mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya, termasuk menelaah laporan dan dokumen masyarakat, meminta keterangan pihak-pihak terkait serta berkoordinasi dengan instansi pertanahan apabila diperlukan.
Pengecekan langsung terhadap objek lahan juga dinilai penting apabila dibutuhkan untuk mencocokkan batas dan kondisi faktual di lapangan.
Klaim Kerugian Rp28,075 Miliar Diminta Diuji
Selain persoalan penguasaan lahan, masyarakat disebut mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp28,075 miliar akibat sengketa yang berlangsung bertahun-tahun.
LHMB meminta nilai kerugian tersebut tidak langsung dipandang sebagai fakta hukum sebelum dilakukan penghitungan dan verifikasi secara profesional.
Rudy mengatakan, apabila kerugian tersebut nantinya menjadi bagian dari proses hukum, perhitungannya harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau masyarakat menyampaikan kerugian puluhan miliar rupiah, tentu harus dihitung dan diverifikasi secara profesional. Berapa nilai tanahnya, berapa potensi hasil perkebunan, sejak kapan dan berdasarkan perhitungan apa. Semua itu harus dibuktikan,” jelasnya.
Menurut Rudy, proses pemeriksaan yang terbuka dan objektif justru diperlukan untuk memberikan kepastian kepada semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan.
LHMB: Investasi Harus Sejalan dengan Supremasi Hukum
LHMB Kabupaten Rokan Hilir menegaskan pihaknya mendukung kegiatan investasi yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, menurut Rudy, kepentingan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak masyarakat apabila hak tersebut dapat dibuktikan secara sah.
“Investasi harus kita dukung, tetapi supremasi hukum juga harus ditegakkan. Kalau perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat, silakan dibuktikan. Kalau masyarakat memiliki alas hak yang sah, negara juga wajib memberikan perlindungan. Jangan ada pihak yang dirugikan hanya karena proses hukumnya tidak jelas,” tegas Rudy.
Menurutnya, kedua pihak memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Karena itu, LHMB tidak menginginkan penyelesaian persoalan dilakukan berdasarkan tekanan ataupun klaim sepihak, melainkan melalui pemeriksaan dokumen, fakta lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Desak Kejati Riau Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat
Rudy berharap Kejati Riau memberikan perhatian terhadap laporan masyarakat Sungai Sialang Hulu dan menindaklanjutinya secara profesional sesuai kewenangan.
Menurutnya, hampir 16 tahun merupakan waktu yang panjang bagi masyarakat untuk menunggu kejelasan terhadap lahan yang mereka klaim sebagai haknya.
“Kami berharap Kejati Riau tidak diam. Masyarakat sudah menyampaikan persoalan dan dokumen yang mereka miliki. Saya juga diberikan kuasa oleh masyarakat untuk mengawal persoalan ini. Sekarang kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara profesional dan transparan,” ujarnya.
LHMB meminta apabila dari proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau unsur pidana, persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, Rudy menilai masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai dasar hukum dan status lahan yang selama ini disengketakan.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum, transparansi dan keadilan. Jangan sampai konflik agraria seperti ini terus diwariskan tanpa penyelesaian,” pungkas Rudy Hartono Pasa, SE.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Sindora Seraya belum memberikan tanggapan terkait pernyataan LHMB Rohil, klaim masyarakat mengenai lahan seluas kurang lebih 42,5 hektare, maupun keterangan Rudy mengenai kuasa yang diberikan masyarakat kepadanya.
Media Redaksi86.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Sindora Seraya, instansi pertanahan, Kejati Riau maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.**
Sumber: Humas LHMB Rokan Hilir
Editor: Redaksi







Alamat :