LCI-Riau Soroti Sekretaris Komite SMAN 3 Siak Hulu yang Juga Kepala SMPN 6, Ombudsman Diminta Tindak Lanjuti

  • Whatsapp

KAMPAR, Redaksi86.com – Susunan kepengurusan Komite SMAN 3 Siak Hulu menjadi sorotan setelah Ahmad Ikrom, yang disebut menjabat sebagai Kepala SMPN 6 Siak Hulu, juga disebut menduduki posisi Sekretaris Komite SMAN 3 Siak Hulu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Lembaga Cakra Indonesia (LCI-Riau), S. Manalu, yang mengaku juga sebagai tokoh masyarakat sekaligus wali murid di SMAN 3 Siak Hulu, saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (26/9/2026).

S. Manalu mempertanyakan rangkap jabatan tersebut dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur unsur-unsur yang tidak diperbolehkan menjadi anggota maupun pengurus Komite Sekolah.

“Jika mengacu kepada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tentunya susunan pengurus komite harus memperhatikan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar S. Manalu.

Ia menyebut dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 terdapat sejumlah unsur yang tidak dapat menjadi anggota Komite Sekolah, di antaranya pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah bersangkutan, penyelenggara sekolah, pemerintah desa, unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan maupun daerah, anggota DPRD, serta pejabat pemerintah yang membidangi pendidikan.

Atas dasar tersebut, S. Manalu mempertanyakan posisi Ahmad Ikrom sebagai Sekretaris Komite SMAN 3 Siak Hulu apabila yang bersangkutan pada saat bersamaan masih aktif menjabat Kepala SMPN 6 Siak Hulu.

Menurut LCI-Riau, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah susunan kepengurusan Komite SMAN 3 Siak Hulu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

S. Manalu juga menyinggung adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan komite sekolah. Ia meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

LCI-Riau sebelumnya juga menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau terkait pengelolaan seragam sekolah yang disebut melibatkan Komite SMAN 3 Siak Hulu.

“Kami berharap laporan LCI-Riau segera ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau sehingga persoalan ini bisa menjadi terang,” kata S. Manalu.

LCI-Riau menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan berharap Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini disusun, Redaksi86.com belum memperoleh keterangan dari Ahmad Ikrom, pihak Komite SMAN 3 Siak Hulu, Kepala SMAN 3 Siak Hulu maupun Ombudsman RI Perwakilan Riau mengenai tudingan dan pernyataan yang disampaikan LCI-Riau.

Redaksi86.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi.**

Sumber: LCI-Riau
Editor: Tim Redaksi

Related posts