TAMBANG (KAMPAR), Redaksi86.com – Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial R (30), mantan Kepala Sekolah salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah murid yang menurut keterangan Kepolisian diperkirakan mencapai lebih dari 20 anak.
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah orang tua mengetahui dugaan perbuatan terhadap anak-anak mereka pada 17 September 2026. Salah seorang orang tua korban berinisial W (36) kemudian membuat laporan ke Polres Kampar pada 20 September 2026.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata membenarkan penanganan perkara tersebut.
Menurut Kepolisian, sejauh ini terdapat tiga laporan resmi yang diterima dari pihak korban.
“Benar adanya kasus kekerasan terhadap anak. Saat ini baru tiga orang yang melapor ke Polres Kampar. Dari pengakuan pelaku, perbuatan tersebut telah dilakukan terhadap lebih dari 20 siswinya,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus bermula ketika salah seorang wali murid memperoleh informasi bahwa anaknya yang masih duduk di bangku kelas III bersama beberapa murid lainnya diduga mengalami tindakan tidak pantas yang dilakukan R.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada anak masing-masing. Dari keterangan korban yang disampaikan kepada orang tuanya, dugaan perbuatan itu disebut telah terjadi berulang kali ketika korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar, termasuk saat kegiatan murojaah pada pagi hari.
Orang tua korban selanjutnya berkomunikasi dengan pihak lain di lingkungan sekolah dan memperoleh informasi bahwa diduga terdapat sejumlah murid lain yang mengalami kejadian serupa.
“Pada hari yang sama kami menerima tiga laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi, orang tua, serta korban, sekaligus mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah proses penyelidikan dilakukan, pada Kamis, 1 Oktober 2026, Polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan R.
Ps Kanit II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Syamsul Bahri bersama tim kemudian melakukan pencarian. Terduga pelaku diketahui berada di salah satu kawasan perumahan di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Sekitar pukul 19.05 WIB, petugas berhasil mengamankan R di sekitar kawasan perumahan tersebut.
“Tim berhasil menangkap terduga pelaku di dekat area perumahan. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut,” tutur AKP I Gede.
Berdasarkan keterangan Kepolisian, dalam pemeriksaan awal R mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah murid. Polisi menyebut jumlah korban berdasarkan pengakuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 20 anak, sementara hingga saat ini baru tiga korban yang telah menyampaikan keterangan dan membuat laporan.
Polisi Imbau Korban Lain Melapor
Polres Kampar mengimbau orang tua maupun pihak keluarga yang menduga anaknya turut menjadi korban agar tidak ragu mendatangi Kepolisian.
“Kami mengimbau apabila masih ada korban lainnya, dipersilakan mendatangi Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut,” kata AKP I Gede.
Atas perkara tersebut, Kepolisian menyatakan R diproses dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk pelaku kita jerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.**
Editor: Redaksi







Alamat :