OPINI, Redaksi86.com — Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029, persoalan politik uang kembali menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Praktik pemberian uang, barang, maupun keuntungan material untuk memengaruhi pilihan pemilih dinilai dapat merusak prinsip demokrasi dan mengancam kebebasan masyarakat dalam menentukan pemimpin.
Pemilu sejatinya merupakan ruang bagi rakyat untuk menentukan arah kepemimpinan bangsa. Namun, ketika pilihan politik dipengaruhi oleh uang atau keuntungan sesaat, esensi demokrasi berpotensi bergeser dari pertarungan gagasan menjadi transaksi kepentingan.
Masyarakat seharusnya memiliki kebebasan untuk memilih calon pemimpin berdasarkan program kerja, integritas, kemampuan, serta rekam jejaknya, bukan karena pemberian uang atau janji keuntungan tertentu.
Febriadinata, M. Afandi, dan Wahyu Nur Laili dalam penelitian berjudul “Fenomena Politik Uang pada Pemilu Indonesia: Tantangan dalam Mewujudkan Demokrasi Pancasila” menjelaskan bahwa politik uang menjadi salah satu tantangan serius dalam mewujudkan demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Politik uang tidak hanya berkaitan dengan pemberian uang secara langsung, tetapi juga dapat berbentuk barang atau materi lainnya yang dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan pemilih.
Praktik tersebut berpotensi melemahkan posisi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan politik. Pemilih yang seharusnya menentukan masa depan daerah dan bangsa berdasarkan pertimbangan rasional justru dapat terjebak dalam kepentingan jangka pendek.
Jika dibiarkan, politik uang berisiko menjauhkan pemilu dari tujuan utamanya, yakni melahirkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi, integritas, dan tanggung jawab kepada rakyat.
Perkembangan teknologi turut menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan pemilu. Modus politik uang tidak lagi terbatas pada transaksi tunai, tetapi berpotensi memanfaatkan sarana elektronik, termasuk transfer dana dan dompet digital.
Pada 9 Juli 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengangkat persoalan penguatan regulasi terhadap politik uang digital.
Perkembangan tersebut menuntut pengawasan yang mampu mengikuti perubahan pola transaksi di masyarakat. Regulasi, kapasitas pengawas, serta partisipasi publik perlu diperkuat agar kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk menyamarkan praktik yang bertujuan memengaruhi pilihan politik.
Tantangan ini menjadi pengingat bahwa menjaga integritas pemilu bukan hanya persoalan pengawasan di lapangan, melainkan juga kesiapan menghadapi perkembangan teknologi dan pola komunikasi politik.
Pemilu 2029 juga menjadi momentum penting bagi regenerasi kepemimpinan nasional. Generasi muda tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai objek kampanye atau sasaran perebutan suara, tetapi harus memiliki ruang nyata untuk berpartisipasi dalam proses politik.
M. Yunasri Ridhoh, Muhammad Nur, Andi Rizal, Randiawan, dan Muhammad Khoidir dalam penelitian “Youth, Electoral Politics, and Political Dynasties in Indonesia” menguraikan bahwa keterlibatan anak muda dalam politik elektoral kerap dipandang sebagai harapan bagi regenerasi kepemimpinan.
Namun, usia muda saja tidak otomatis menjamin lahirnya perubahan. Keterlibatan generasi muda tetap perlu dinilai berdasarkan kapasitas, integritas, gagasan, serta keberanian memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Regenerasi kepemimpinan semestinya membuka kesempatan yang adil bagi anak muda yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap kepentingan publik, bukan sekadar melanjutkan dominasi elite melalui hubungan keluarga atau kedekatan kekuasaan.
Karena itu, generasi muda perlu membangun kesadaran politik yang kritis, berani menyampaikan gagasan, aktif mengawasi jalannya demokrasi, dan tidak mudah terpengaruh oleh politik transaksional.
Fiona Sitinjak dan Sehlvia Violita menekankan pentingnya masyarakat menggunakan hak pilih secara bebas dan bertanggung jawab.
Masyarakat bukan sekadar penerima pengaruh politik. Rakyat memiliki peran penting dalam menentukan kualitas pemilu melalui pilihan yang sadar, kritis, dan tidak didasarkan pada keuntungan sesaat.
Pemilih perlu menilai calon berdasarkan visi, misi, program, integritas, serta rekam jejaknya. Dengan demikian, pilihan politik menjadi bentuk tanggung jawab terhadap masa depan daerah dan bangsa.
Menolak politik uang bukan hanya soal mempertahankan suara pribadi, tetapi juga upaya menjaga agar jabatan publik tidak diperlakukan sebagai komoditas transaksi.
Di sisi lain, peserta pemilu harus menunjukkan komitmen terhadap persaingan politik yang sehat dengan menawarkan program yang realistis, gagasan yang terukur, dan solusi terhadap persoalan masyarakat.
Keberhasilan Pemilu 2029 tidak semestinya hanya diukur dari tingginya angka partisipasi atau siapa yang memperoleh suara terbanyak. Kualitas demokrasi juga harus dinilai dari proses yang berlangsung, kebebasan pemilih, integritas peserta pemilu, serta kemampuan penyelenggara dan pengawas dalam menjaga kejujuran dan keadilan.
Pemilu yang bermakna adalah pemilu yang memberikan ruang bagi rakyat untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan, intimidasi, maupun pengaruh transaksi material.
Generasi muda juga harus mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi dalam regenerasi kepemimpinan melalui persaingan yang sehat dan terbuka.
Pada akhirnya, masa depan demokrasi Indonesia tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling banyak mengeluarkan uang untuk memperoleh dukungan, melainkan oleh siapa yang paling mampu menawarkan gagasan, menunjukkan integritas, dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
Demokrasi bukan tentang berapa besar uang yang dibagikan untuk membeli suara, melainkan tentang seberapa kuat kepercayaan rakyat dibangun melalui gagasan, integritas, dan tanggung jawab.
REFERENSI
1. Febriadinata, M. Afandi, dan Wahyu Nur Laili. “Fenomena Politik Uang pada Pemilu Indonesia: Tantangan dalam Mewujudkan Demokrasi Pancasila.” Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Vol. 7, No. 1, 2025, hlm. 44–63.
2. Ridhoh, M. Yunasri, Muhammad Nur, Andi Rizal, Randiawan, dan Muhammad Khoidir. “Youth, Electoral Politics, and Political Dynasties in Indonesia.” International Journal Pedagogy of Social Studies, Vol. 10, No. 1, 2025, hlm. 29–42.
3. Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. “Bawaslu Kaji Penguatan Regulasi Politik Uang Digital.” 9 Juli 2026.**
Penulis: Fiona Sitinjak (2374201023) dan Shelvia Violita (2374201099).
Editor: Redaksi







Alamat :