BAGANSIAPIAPI, Redaksi86.com — Keberadaan truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bertonase besar yang melintas di jalur protokol Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan warga.
Truk bermuatan sawit yang diduga melebihi kapasitas serta tidak dilengkapi jaring atau pengaman muatan dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor yang melintas di belakang kendaraan tersebut.
Berdasarkan pantauan Redaksi86.com sepanjang 2026, kendaraan pengangkut sawit beberapa kali terlihat memasuki kawasan dalam kota. Salah satunya, sebuah truk berwarna hijau-kuning dengan muatan TBS sawit menggunung terlihat melintas di pusat Bagansiapiapi sekitar pukul 12.30 WIB.
Meski tidak terjadi setiap hari, kemunculan kendaraan bertonase besar pada jam aktivitas masyarakat dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir.
Pasalnya, apabila muatan sawit yang tidak terikat atau tidak dilengkapi pengaman terjatuh ke jalan, kondisi tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kalau buah sawit yang berat dan berduri itu jatuh lalu mengenai pengendara di belakangnya, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai menunggu ada korban dulu baru dilakukan tindakan,” ujar seorang warga kepada Redaksi86.com.
Kinerja Pengawasan Dishub Dipertanyakan
Sorotan warga tidak hanya tertuju pada truk pengangkut sawit, tetapi juga pada efektivitas pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan Rokan Hilir.
Masyarakat mempertanyakan pengaturan jam operasional kendaraan berat, pengawasan terhadap muatan kendaraan, hingga penindakan terhadap truk yang memasuki kawasan perkotaan dan diduga tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
Upaya Redaksi86.com meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Perhubungan Rokan Hilir juga belum memperoleh keterangan resmi.
Sejumlah pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah dikirimkan. Pesan tersebut terpantau terkirim dan dibaca, namun hingga berita ini disusun belum mendapat jawaban.
Upaya konfirmasi langsung ke Kantor Dishub Rohil juga telah dilakukan. Namun, berdasarkan keterangan staf yang ditemui, Kepala Dinas disebut sedang berada di luar kantor, menghadiri kegiatan, atau memiliki agenda lainnya.
Seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang meminta identitasnya dirahasiakan turut mengkritik pola komunikasi pimpinan Dishub dengan masyarakat maupun insan pers.
Menurut sumber tersebut, pejabat publik semestinya terbuka terhadap kritik dan memberikan penjelasan mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat.
“Dulu pimpinan Dishub masih mudah ditemui wartawan maupun masyarakat. Sekarang komunikasi terasa semakin sulit. Kalau ada persoalan di lapangan seharusnya ada penjelasan dan tindakan nyata,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber dan masih memerlukan tanggapan dari pihak Dinas Perhubungan Rokan Hilir.
Warga Minta Bupati Lakukan Evaluasi
Kondisi tersebut membuat sejumlah warga mendesak Bupati Rokan Hilir melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Perhubungan, khususnya dalam pengawasan kendaraan angkutan berat yang memasuki kawasan Bagansiapiapi.
Warga menilai keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dan tidak boleh menunggu terjadinya kecelakaan atau korban jiwa.
“Kami berharap Bupati melihat langsung kondisi di lapangan dan mengevaluasi kinerja pejabat terkait. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar seorang warga.
Menurut warga, pemerintah daerah perlu memperjelas jalur yang boleh dilalui kendaraan bertonase besar, menentukan jam operasional, memperketat pengawasan muatan, serta memberikan tindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan.
Aturan Keselamatan Angkutan Harus Ditegakkan
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pengangkut barang diwajibkan memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta keselamatan muatan.
Ketentuan mengenai tata cara pemuatan dan daya angkut antara lain diatur dalam Pasal 169, sedangkan Pasal 307 mengatur sanksi terhadap pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Selain penegakan aturan kendaraan angkutan barang, pemerintah daerah bersama instansi terkait juga memiliki peran dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Karena itu, warga meminta Dishub Rohil tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi meningkatkan pengawasan langsung di lapangan terhadap truk pengangkut sawit maupun kendaraan bertonase besar lainnya.
Publik kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Dinas Perhubungan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Keselamatan pengguna jalan dinilai tidak boleh dikompromikan. Pengaturan kendaraan berat, pengamanan muatan, serta penegakan aturan dinilai perlu dilakukan sebelum terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban.
Redaksi86.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir maupun pihak terkait atas berbagai keluhan dan pernyataan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.**
Penulis: Rudy Hartono
Editor: Redaksi







Alamat :