DPRD Hingga Camat Soroti Dugaan Limbah MBG di Kota Bangun: Jika Benar Harus Ditindaklanjuti!

  • Whatsapp

TAPUNG HILIR (KAMPAR), Redaksi86.com — Dugaan pembuangan limbah yang disebut berkaitan dengan aktivitas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan perkebunan kelapa sawit sekitar jalan poros Desa Kota Bangun–Tapung Lestari mendapat perhatian dari Pemerintah Kecamatan Tapung Hilir dan DPRD Kabupaten Kampar.

Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, S.STP., M.Si., yang juga berperan dalam koordinasi Tim Pengawas MBG tingkat Kecamatan, meminta informasi mengenai temuan tersebut ditelusuri lebih lanjut agar dapat diketahui secara jelas siapa pihak yang membuang limbah di lokasi tersebut.

“Terima kasih infonya, Bang Pili. Mohon sama-sama kita telusuri siapa yang buang limbah tersebut,” ujar Nurmansyah saat dikonfirmasi.

Menurutnya, penelusuran perlu dilakukan secara objektif agar tidak muncul kesimpulan sebelum diketahui asal-usul sampah dan pihak yang bertanggung jawab.

Nurmansyah berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah MBG dapat ditangani sesuai mekanisme yang berlaku, terutama karena kegiatan tersebut bersentuhan langsung dengan aspek kebersihan, kesehatan dan lingkungan masyarakat.

Ia juga mengharapkan pihak terkait dapat segera melakukan pengecekan serta mengambil langkah yang diperlukan apabila nantinya ditemukan adanya pengelolaan atau pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

DPRD Kampar Minta Jadi Perhatian Serius

Terpisah, Agus Risna Saputra, Anggota DPRD Kabupaten Kampar sekaligus Ketua Komisi IV, menyampaikan keprihatinannya apabila benar limbah yang ditemukan tersebut berasal dari kegiatan MBG.

Menurut Agus, kegiatan MBG semestinya telah memiliki standar operasional prosedur dan petunjuk teknis, termasuk dalam hal pengelolaan serta pembuangan limbah yang dihasilkan dari aktivitas dapur.

“Waduh, tentunya kita prihatin kalau memang benar adanya. Yang namanya limbah, apalagi berkaitan dengan limbah dari MBG, tentunya sudah mempunyai SOP dan juknisnya tentang cara mengelola dan membuang limbah,” ujar Agus.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Jika benar, memang harus ditindaklanjuti supaya jangan sampai terulang kembali dan tidak ada pihak yang dirugikan, apalagi dari segi kesehatan,” katanya.

Agus juga mengajak masyarakat, pemerintah dan pihak terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

“Saya berharap kita sama-sama bekerja sama untuk memantau, memperhatikan dan mengawasi supaya tidak ada perlakuan yang menyalahi aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab harus memberikan penjelasan apabila hasil penelusuran nantinya menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah.

“Kalau memang benar adanya, ini harus menjadi perhatian kita bersama. Kita harus memastikan dan meminta pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan. Kalau tidak diindahkan, tentunya bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang menangani permasalahan ini,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa MBG merupakan program prioritas pemerintah, sehingga pelaksanaannya harus benar-benar memperhatikan juknis, SOP serta ketentuan yang berlaku.

“MBG ini program prioritas Presiden. Tentunya harus benar-benar dilaksanakan dengan sebaik mungkin sesuai juknis yang ada. Jangan sampai sembarangan dan tidak mengikuti ketentuan,” tambah Agus.

Temuan tumpukan sampah tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah warga mendapati limbah yang sebagian telah membusuk di area perkebunan kelapa sawit yang berada tidak jauh dari ruas jalan Kota Bangun–Tapung Lestari.

Hingga berita ini diterbitkan, asal limbah dan pihak yang melakukan pembuangan masih memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

Media Redaksi86.com sudah berupaya mengkonfirmasi pihak Mitra SPPG Kota Bangun, namun sampai berita ini ditayangkan, pihak Mitra memilih bungkam.

Redaksi86.com tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak SPPG Kota Bangun, mitra terkait maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.**

Laporan: Nefrizal Pili

Related posts