Kades Kota Bangun dan Ketua KUD Kecam Dugaan Limbah MBG Dibuang di Kebun Sawit, SPPG dan Mitra Akan Dipanggil

  • Whatsapp

TAPUNG HILIR (KAMPAR), Redaksi86.com — Dugaan pembuangan sampah yang disebut berasal dari aktivitas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan perkebunan kelapa sawit sekitar jalan poros Desa Kota Bangun–Tapung Lestari mendapat perhatian serius dari Pemerintah Desa Kota Bangun dan KUD Bangun Desa.

Kepala Desa Kota Bangun, Sayugi, menegaskan pihaknya tidak membenarkan pembuangan sampah organik maupun anorganik secara sembarangan, termasuk apabila sampah tersebut berasal dari aktivitas pengelolaan dapur MBG.

Menurut Sayugi, meskipun lokasi pembuangan berada di kebun kelapa sawit milik pribadi, pengelolaan sampah tetap harus memperhatikan lingkungan sekitar dan kepentingan masyarakat.

Terlebih, lokasi ditemukannya tumpukan sampah tersebut berada tidak jauh dari jalan poros Desa Kota Bangun–Tapung Lestari yang setiap hari dilalui masyarakat.

“Jelas kita tidak mengizinkan membuang sampah organik maupun anorganik bekas pengelolaan dapur MBG di sembarang tempat. Ini bisa menjadi pencemaran lingkungan. Walaupun dibuang di kebun sawit sendiri, lokasinya berada di pinggir jalan poros Kota Bangun–Tapung Lestari dan tentunya tidak bagus dipandang masyarakat yang melintas,” ujar Sayugi.

Ia berharap setiap sampah maupun limbah yang dihasilkan dari aktivitas dapur MBG ditempatkan dan dikelola di lokasi yang semestinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sayugi juga menegaskan bahwa persoalan pengelolaan sampah tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan dampak terhadap kebersihan, kenyamanan, hingga lingkungan masyarakat.

“Kita berharap sampah itu ditempatkan di lokasi yang seharusnya dan dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah dan sampah,” katanya.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Desa Kota Bangun berencana memanggil pihak SPPG Kota Bangun dan mitra terkait pada pekan depan untuk meminta penjelasan serta klarifikasi mengenai dugaan pembuangan sampah tersebut.

Langkah itu dilakukan agar duduk persoalan dapat diketahui secara jelas, termasuk mengenai asal limbah, pihak yang melakukan pembuangan, serta sistem pengelolaan sampah dari aktivitas dapur MBG.

Ketua KUD Minta Sampah Segera Dipindahkan

Sementara itu, Ketua KUD Bangun Desa, Rimba Hermanto, meminta pihak terkait segera menindaklanjuti keberadaan tumpukan sampah tersebut.

Rimba berharap sampah yang berada di kawasan perkebunan segera dibersihkan dan dipindahkan ke tempat pembuangan atau pengelolaan yang sesuai.

Menurutnya, apabila tumpukan sampah tersebut dibiarkan, keberadaannya dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas petani plasma yang berada di sekitar kavling perkebunan.

“Kita berharap segera ada tindak lanjut dari pihak SPPG untuk membersihkan sampah-sampah limbah tersebut dan membuangnya ke tempat yang sesuai. Kalau tidak, tentu akan sangat mengganggu petani plasma di sekitar kavling tersebut,” ujar Rimba.

Ia juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Menurut Rimba, setiap aktivitas yang menghasilkan limbah semestinya memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun lingkungan di sekitar lokasi.

“Yang kita harapkan, kejadian seperti ini jangan sampai diulangi lagi,” tegasnya.

Temuan tumpukan sampah tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah warga mendapati limbah yang telah bercampur dan sebagian membusuk di kawasan perkebunan kelapa sawit dekat jalan Kota Bangun–Tapung Lestari.

Keberadaan sampah di ruang terbuka juga memunculkan kekhawatiran mengenai bau tidak sedap dan potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, keterkaitan tumpukan limbah tersebut dengan aktivitas dapur MBG dan pihak yang melakukan pembuangan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Media Redaksi86.com sudah berupaya mengkonfirmasi pihak Mitra SPPG Kota Bangun, namun sampai berita ini ditayangkan, pihak Mitra memilih bungkam.

Redaksi86.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPPG Kota Bangun maupun mitra terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.**

Laporan: Nefrizal Pili

Related posts