SIAK, Redaksi86.com — Bupati Siak Afni Zulkifli mengungkap dirinya sempat menerima sejumlah telepon berisi peringatan setelah vokal menyuarakan keberatan terhadap kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan memperjuangkan kewajiban keuangan pemerintah pusat kepada Kabupaten Siak.
Afni mengaku dalam komunikasi tersebut dirinya diminta berhati-hati karena sikapnya yang dinilai terlalu keras terhadap pemerintah pusat. Bahkan, menurut Afni, ada pihak yang mengingatkannya mengenai kemungkinan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kriminalisasi.
Pernyataan itu disampaikan Afni dalam wawancara yang ditayangkan melalui kanal YouTube Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Senin (19/10/2026).
Dalam wawancara tersebut, Afni menceritakan beragam respons yang diterimanya saat terus menyuarakan persoalan fiskal Kabupaten Siak, terutama mengenai pengurangan TKD dan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai masih menjadi hak daerah.
“Saya kan sering diingatkan. Kenapa sih berisik banget Siak ini? Kok teriak-teriak melulu?” ujar Afni.
Afni mengatakan, sikap tersebut merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala daerah kepada masyarakat Siak.
“Saya bilang, saya ini jadi bupati di bawah sumpah Al-Qur’an,” katanya.
Menurut Afni, dirinya tidak terlalu mempersoalkan berbagai komentar yang muncul di media sosial. Namun, situasinya berbeda ketika sejumlah pihak mulai menghubunginya secara langsung.
“Tahu-tahunya saya ditelepon, kenapa keras kali ke pusat? Hati-hati nanti kamu di-KPK-kan, nanti kamu diginiin, nanti kamu dikriminalisasi,” ungkap Afni.
Afni tidak menyebutkan identitas pihak yang menghubunginya. Dalam pernyataan tersebut juga tidak dijelaskan kapan komunikasi itu berlangsung maupun apakah peringatan tersebut diikuti tindakan tertentu.
Ia mengaku tetap menghargai pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap dirinya. Namun, Afni menilai sebagian pesan yang diterimanya terasa mengintimidasi.
“Saya berterima kasih atas perhatian banyak orang, meskipun ada beberapa orang yang agak mengintimidasi. Capek loh, Mbak, kita bekerja untuk kampung halaman,” ujarnya.
Soroti Dampak TKD terhadap Pelayanan Publik
Afni menegaskan persoalan TKD dan DBH yang diperjuangkannya bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran yang diterima pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi fiskal daerah berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu persoalan yang disorot adalah kewajiban pembayaran pengadaan obat pada fasilitas kesehatan daerah.
Afni menyebut keterbatasan anggaran telah memberikan tekanan terhadap operasional pelayanan kesehatan. Bahkan, menurutnya, pemasok obat mulai keberatan memberikan pasokan dengan skema pembayaran tertunda.
“Ini nyawa loh,” ujar Afni, menggambarkan pentingnya ketersediaan obat bagi masyarakat.
Afni juga menyinggung posisi Kabupaten Siak sebagai daerah yang memiliki sumber daya alam seperti minyak bumi, perkebunan kelapa sawit, dan sumber daya kehutanan. Di sisi lain, pemerintah daerah masih menghadapi tekanan fiskal.
“Rakyat saya dikelilingi oleh kekayaan sumber daya alam yang mereka lihat dengan mata telanjang,” katanya.
Tagih Kurang Salur DBH ke Pemerintah Pusat
Persoalan Dana Bagi Hasil sebelumnya telah beberapa kali diperjuangkan Pemerintah Kabupaten Siak melalui jalur resmi.
Pada 31 Januari 2026, Bupati Siak menyurati Menteri Keuangan untuk meminta percepatan pembayaran kurang bayar DBH. Berdasarkan perhitungan Pemkab Siak, setelah memperhitungkan kompensasi lebih bayar, nilai kewajiban yang ditagihkan mencapai sekitar Rp489,89 miliar.
Persoalan tersebut kembali dibahas Pemkab Siak bersama Kementerian Dalam Negeri pada September 2026.
Dalam pembahasan itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni menyampaikan kesiapan mengawal sekitar Rp460 miliar DBH yang disebut masih kurang salur untuk tahun 2024 dan 2025. Mekanisme pembayarannya masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Tekanan terhadap fiskal Kabupaten Siak juga meningkat setelah adanya pengurangan TKD tahun 2026.
Saat bertemu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Februari 2026, Afni menyampaikan bahwa TKD reguler Kabupaten Siak pada tahun tersebut diperkirakan hanya disalurkan sekitar 50 persen atau sekitar Rp311 miliar.
Tidak hanya untuk 2026, Pemkab Siak juga menyoroti proyeksi penerimaan DBH migas pada 2027.
Berdasarkan rancangan alokasi yang diterima pemerintah daerah pada akhir September 2026, DBH migas Kabupaten Siak diperkirakan berada pada kisaran Rp40 miliar. Afni kemudian meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, membuka dasar penghitungan alokasi tersebut secara transparan.
Dalam wawancara bersama Apkasi, Afni turut menyinggung penjelasan bahwa sebagian dana transfer disebut bukan dipotong, melainkan dialihkan melalui kementerian atau lembaga untuk kemudian diakses oleh pemerintah daerah.
“Kan enggak dipotong, dititipkan di kementerian/lembaga, nanti pemda yang akses ke kementerian,” ujarnya ketika menggambarkan penjelasan yang diterimanya terkait kebijakan tersebut.
Bantah Kritik TKD karena Kepala Daerah Sulit Korupsi
Dalam kesempatan yang sama, Afni juga menanggapi komentar warganet yang mengaitkan protes sejumlah kepala daerah terhadap pengurangan TKD dengan semakin sempitnya peluang melakukan korupsi.
“Buk Bupati enggak bisa korupsi lagi ya,” kata Afni, menirukan komentar yang pernah diterimanya.
Afni membantah generalisasi tersebut. Menurutnya, perjuangan mendapatkan hak fiskal daerah tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan kepentingan pribadi kepala daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini berada dalam pengawasan berbagai lembaga, mulai dari KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, Kejaksaan, organisasi masyarakat sipil hingga pers.
Afni mengibaratkan pengelolaan pemerintahan layaknya sebuah akuarium yang dapat dilihat dan diawasi banyak pihak.
Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila seluruh kepala daerah dianggap memiliki kepentingan koruptif hanya karena meminta pemerintah pusat memenuhi kewajiban keuangan kepada daerah atau memprotes berkurangnya anggaran.
Bagi Afni, persoalan utama yang terus diperjuangkannya adalah keberlangsungan pelayanan publik dan hak masyarakat Kabupaten Siak atas penerimaan fiskal daerah.
“Yang terhukum dengan TKD kan rakyat,” tegas Afni.**
Editor: Redaksi

Alamat :