Polda Riau Gerebek Gudang Solar Subsidi di Kandis, 6.500 Liter BBM Disita

  • Whatsapp

KANDIS (SIAK), Redaksi86.com — Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial FG (24) dan SG (27). Selain itu, petugas menyita sekitar 6.500 liter Bio Solar bersubsidi yang ditemukan di sebuah gudang di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan dan penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.

“Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan,” ujar Ade, Rabu (21/10/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polisi pada Minggu (18/10/2026) terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kandis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Sehari kemudian, Senin (19/10/2026), petugas menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan Bio Solar bersubsidi.

“Hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” kata Ade.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima di antaranya diketahui berisi solar, sementara tujuh unit lainnya dalam kondisi kosong.

Polisi juga menemukan 60 jeriken. Sebanyak 55 jeriken diketahui berisi solar dan lima lainnya kosong. Dari keseluruhan barang bukti tersebut, total Bio Solar bersubsidi yang diamankan mencapai sekitar 6.500 liter.

Selain BBM, petugas turut menyita tujuh selang, satu unit mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan solar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang tempat penyimpanan BBM. Sementara SG diduga sebagai pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir Bio Solar bersubsidi.

Polisi menduga solar subsidi tersebut diperoleh dengan harga lebih rendah, kemudian dikumpulkan dan disimpan di gudang sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Aktivitas tersebut diduga menyimpang dari ketentuan pendistribusian BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat maupun sektor tertentu yang berhak menerima subsidi.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ujar Ade.

FG dan SG kini ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.**

Editor: Redaksi

Related posts