Skandal Limbah Minyak Hitam Cemari Sungai Tanjung Katung, Proses Penanganan Masih Terkatung-katung

  • Whatsapp

ROKAN HILIR | Redaksi86.com Dugaan pencemaran lingkungan akibat tumpahan limbah minyak hitam di Sungai Tanjung Katung, Kelurahan Manggala, Kabupaten Rokan Hilir, hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan. Kasus yang telah dilaporkan secara resmi sejak akhir 2025 tersebut masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Tumpahan minyak ditemukan di luar pagar fasilitas Gathering Station (GS) Manggala South, tepatnya di sisi belakang fasilitas yang berbatasan langsung dengan area terbuka dan vegetasi semak. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, lokasi pencemaran berada pada koordinat N 1° 28′ 11,772″ dan E 100° 14′ 9,13″, dengan jarak sekitar ±45 meter dari pagar GS Manggala South.

Lokasi tersebut diketahui berdekatan dengan satu fasilitas GS serta beberapa sumur minyak milik PHR Zona Rokan, yang berada di wilayah enam kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Temuan di lapangan menguatkan dugaan telah terjadi pencemaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap Sungai Tanjung Katung.

Dokumen Sudah Dikirim ke Pusat

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir melalui tim verifikasi pengaduan telah melakukan uji laboratorium terhadap sampel yang ditemukan di lokasi. Hasil uji tersebut beserta dokumen pendukung telah dikirim ke Jakarta, tepatnya ke Deputi Bidang Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI.

Pengiriman dokumen tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 600.4/16.2/DLH-HPPL/2025/686.01 tertanggal 21 November 2025. Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Bupati Rokan Hilir, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera, DLHK Provinsi Riau, serta SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara.

Namun hingga lebih dari tiga bulan sejak dokumen dikirim, belum ada jawaban maupun langkah konkret terkait tindak lanjut penanganan kasus dugaan limbah B3 tersebut. Kondisi ini memicu sorotan dan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum atas pencemaran lingkungan di daerah penghasil migas tersebut.

Pemerintah Desa Belum Beri Keterangan

Awak media Redaksi86.com telah berupaya mengonfirmasi Datuk Penghulu Manggala Sakti, Rahmat, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, untuk memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan kasus pencemaran Sungai Tanjung Katung. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons maupun keterangan resmi yang diterima.

Sebelumnya, Datuk Penghulu Rahmat sempat menyampaikan bahwa dugaan pembuangan limbah minyak di wilayah tersebut telah terjadi sebanyak tiga kali, namun hingga kini belum ada penyelesaian tuntas maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Warga Menunggu Kepastian

Masyarakat Kecamatan Manggala mengaku terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka berharap proses penanganan tidak berhenti di meja administrasi semata, melainkan diikuti dengan pemulihan lingkungan, penegakan hukum tegas, serta transparansi kepada publik.

“Kasus lama dan kasus baru sama-sama jalan di tempat. Kami tetap menunggu, tapi prosesnya sangat lamban,” ungkap salah seorang warga.

Hingga saat ini, pencemaran Sungai Tanjung Katung masih menyisakan misteri. Belum adanya kejelasan tindak lanjut dari pihak berwenang menambah daftar panjang persoalan lingkungan yang belum tertangani secara serius di Kabupaten Rokan Hilir.**

Laporan: Rudy Hartono

Related posts