BAGANSIAPIAPI, Redaksi86.com – Kondisi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, disebut semakin memprihatinkan. Dugaan aktivitas perambahan hutan secara besar-besaran oleh mafia lahan dan cukong sawit kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi86.com dari sejumlah sumber melalui pesan WhatsApp, diduga telah terjadi pembukaan lahan secara sporadis di kawasan HPT tersebut. Bahkan, dalam dokumentasi yang beredar, tampak alat berat jenis excavator beroperasi di area hutan yang diduga telah dirambah hingga mencapai ratusan hektare.
Ironisnya, kawasan yang dibabat itu disebut tidak hanya hutan produksi, tetapi juga terdapat ekosistem mangrove yang ikut menjadi korban. Kerusakan lingkungan dinilai semakin mengkhawatirkan karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap para pelaku.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dalam memberantas mafia lahan di wilayah berjuluk Negeri Seribu Kubah tersebut.
Datok Penghulu Sungai Besar, Antok Purnomo, saat dikonfirmasi Redaksi86.com melalui pesan WhatsApp terkait dugaan perambahan kawasan HPT tersebut, belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Plt Polisi Kehutanan (Polhut) Rokan Hilir, Didi, yang dikonfirmasi terkait dugaan perusakan kawasan HPT untuk dijadikan kebun sawit di wilayah Pekaitan, juga belum memberikan respons substantif atas informasi yang disampaikan awak media.
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal DPP Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR), Akmaluddin, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi hutan di Rokan Hilir yang dinilai semakin terancam akibat maraknya praktik perambahan ilegal.
Menurutnya, kejahatan ekologis yang dilakukan mafia lahan sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan dan dapat mengancam keberlangsungan ekosistem hutan di daerah tersebut.
“Kami sedang melakukan monitoring serta menghimpun data-data pendukung dan dokumentasi untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum di tingkat provinsi,” ujar Akmaluddin kepada Redaksi86.com.
Ia menegaskan, pemberantasan mafia lahan tidak boleh hanya menjadi slogan semata. Dibutuhkan langkah luar biasa atau extra ordinary dalam menindak para pelaku perusakan hutan, khususnya di wilayah Rokan Hilir.
“Kalau hanya sebatas wacana dan basa-basi, maka hutan di Rohil akan terus habis dirambah,” tegasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Redaksi86.com, sedikitnya terdapat empat titik dugaan perambahan kawasan hutan produksi di beberapa wilayah kepenghuluan di Rokan Hilir. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penindakan oleh instansi terkait.
Publik kini mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Emrizon Yarman, bersama pihak Gakkum KLHK Wilayah Riau untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan perusakan kawasan hutan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga meminta evaluasi terhadap kinerja UPTD KPH yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pencegahan dan perlindungan kawasan hutan di Rokan Hilir.**
Laporan: Rudy Hartono






