Kota Magelang, Redaksi86.com – Aksi konvoi sekelompok remaja berseragam sekolah yang membawa senjata tajam di wilayah Kota Magelang Senin (11/5/2026) malam, dua pemuda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa celurit dan corbek.
Perkembangan pemeriksaan hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Iwan Kristiana bersama Kasi Humas Ipda Wahyudi di Lobi kantor Polres Magelang Kota pada Selasa pagi (12/5/2026).
AKP Iwan mengatakan, Peristiwa itu bermula saat petugas menerima laporan masyarakat melalui layanan call center 110 terkait adanya gerombolan remaja berseragam sekolah yang melakukan konvoi dengan membawa senjatan tajam dan diduga hendak melakukan aksi tawuran. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel kepolisian dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Saat tiba di kawasan Jalan Raden Saleh Menowo, Kelurahan Potrobangsan, petugas dan warga mendapati sekelompok remaja tersebut. Petugas selanjutnya membawa sebanyak 15 remaja yang berasal dari luar kota Magelang ke Polres Magelang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tersangka terhadap dua remaja yang membawa senjata tajam. Keduanya masing-masing berinisial ABP (18) dan NAB (19), warga Mertoyudan kabupaten Magelang. Kasat reskrim mengungkap bahwa kedua pemuda tersebut sebenarnya sudah tidak berstatus sebagai pelajar karena telah dikeluarkan dari sekolah, namun masih mengenakan seragam sekolah saat mengikuti konvoi.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu corbek yang dibawa oleh kedua tersangka dan bendera identitas kelompak mereka. Berdasarkan temuan tersebut.
Polisi juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.**
Laporan : Mala






