BGN Perketat Operasional Dapur MBG, SPPG yang Tak Penuhi Standar Terancam Disetop Sementara

  • Whatsapp

JAKARTA, Redaksi86.com Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan aturan baru yang memperketat operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memastikan pelayanan pemenuhan gizi bagi kelompok rentan berjalan optimal dan tepat sasaran.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Badan Gizi Nasional. Ketentuan baru ini mulai berlaku pada 2 Juni 2026 dan menjadi pedoman bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang beroperasi di berbagai daerah.

Deputi Bidang Tauwas BGN, Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, menegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjamin cakupan penerima manfaat dari kelompok prioritas.

“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Fokus pada Kelompok 3B

Dalam aturan terbaru tersebut, BGN menaruh perhatian khusus pada kelompok yang disebut 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kelompok ini dinilai sebagai sasaran utama program pemenuhan gizi karena memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap masalah gizi dan kesehatan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, BGN masih menemukan sejumlah dapur MBG yang belum memberikan pelayanan secara maksimal kepada kelompok 3B. Bahkan, dalam beberapa inspeksi mendadak, terdapat SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kelompok tersebut.

Wajib Layani Minimal 300 Penerima Manfaat

Salah satu poin penting dalam surat edaran itu adalah kewajiban setiap dapur MBG untuk melayani minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B.

Ketentuan ini menjadi standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh seluruh SPPG. BGN menilai angka tersebut diperlukan untuk memastikan program MBG benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Apabila sebuah dapur tidak mampu memenuhi target pelayanan tersebut, maka akan dilakukan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut oleh pihak BGN.

Sanksi Administratif hingga Peringatan Tertulis

BGN juga menyiapkan mekanisme penegakan aturan bagi pengelola dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan. SPPG yang terbukti tidak memenuhi ketentuan minimal pelayanan kelompok 3B akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis kepada Kepala SPPG yang akan dicatat dalam rekam jejak atau kinerja operasional lembaga yang bersangkutan. Catatan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi berkala yang dilakukan BGN terhadap seluruh mitra pelaksana program MBG.

Mitra dan Yayasan Terancam Suspend Mayor

Tidak hanya kepala dapur, mitra maupun yayasan yang mengelola SPPG juga dapat dikenai sanksi lebih berat apabila gagal memenuhi target pelayanan yang telah ditetapkan.

BGN menyebut sanksi tersebut berupa suspend kategori major atau penghentian sementara operasional dapur hingga pengelola mampu membuktikan bahwa ketentuan pelayanan telah dipenuhi.

Menurut Dadang, konsekuensi dari suspend mayor tidak hanya berdampak pada operasional layanan, tetapi juga pada hak insentif yang diterima pengelola.

“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” jelasnya.

Upaya Tingkatkan Kualitas Program MBG

Penerapan aturan baru ini menjadi bagian dari upaya BGN dalam memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi salah satu program strategis pemerintah di bidang kesehatan dan pembangunan sumber daya manusia.

Melalui pengawasan yang lebih ketat, BGN berharap seluruh dapur MBG dapat menjalankan fungsi pelayanan secara optimal, terutama dalam memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai kelompok prioritas.

Dengan adanya standar pelayanan yang lebih jelas serta mekanisme sanksi yang tegas, pemerintah menargetkan distribusi manfaat program MBG dapat berlangsung lebih merata, efektif, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.**

Editor: Redaksi
Sumber: Detik Health

Related posts