KAMPAR, Redaksi86.com –
Forum Pemuda Perjuangan Masyarakat (FPPM) bersama Ninik Mamak 4 Suku Kenegerian Kota Garo dan ratusan warga Desa Kota Garo menggelar aksi damai di areal perkebunan sawit seluas 320 hektare yang berada di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Selasa (2/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan dasar hukum penguasaan dan pengelolaan lahan yang saat ini diklaim dikelola oleh Kelompok Tani Kesepakatan Bersama. Selain menyampaikan aspirasi, warga juga memasang spanduk berisi larangan menduduki dan melakukan aktivitas pemanenan di lahan yang menjadi objek persoalan tersebut.
Aksi yang dikoordinir oleh Hamsi dan didampingi para Ninik Mamak 4 Suku Kenegerian Kota Garo itu dilatarbelakangi informasi yang beredar di tengah masyarakat bahwa Kelompok Tani Kesepakatan Bersama memperoleh kuasa untuk mengelola lahan dari pengusaha asal Pekanbaru, Eddy Kurniawan Kustanto, melalui kuasa hukumnya.
Namun, menurut warga, status lahan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Mereka mengaku mengetahui bahwa lahan yang dimaksudkan telah terpasang plang dari Pengadilan Negeri Bangkinang kelas 1B terkait Telah Melaksanakan Kostatering dan Sita Eksekusi Terhadap Perkebunan Kelapa Sawit Edi Kurniawan seluas 377 Hektar Terletak di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 1/Pen.Pdt/Eks-Pts/2024/PN.Bkn Jo. Nomor: 62/Pdt-G/2015/PN.Bkn.
Selain itu, warga juga merujuk pada surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Kantor Advokat Ikhsan SH & Partner selaku kuasa hukum Eddy Kurniawan Kustanto kepada Kepala Desa Kota Garo dengan Nomor Surat 141/K.A-IKH&P/P/V/2025, yang menyebutkan bahwa lahan tersebut telah diserahkan kepada Negara cq Kejaksaan Tinggi Riau.
“Kami mempertanyakan bagaimana bisa lahan yang menurut informasi dan dokumen yang kami ketahui telah diserahkan kepada negara, saat ini justru dikuasai oleh kelompok yang mengatasnamakan Kelompok Tani Kesepakatan Bersama dan mengaku memperoleh kuasa untuk mengelolanya. Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat,” ujar Hamsi kepada wartawan di lokasi kegiatan.
Mediasi Berlangsung Alot
Di tengah aksi, pertemuan dan mediasi antara perwakilan FPPM, Ninik Mamak 4 Suku Kenegerian Kota Garo, serta pihak kuasa hukum Kelompok Tani Kesepakatan Bersama sempat berlangsung cukup alot.
Meski demikian, berkat fasilitasi dan mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, SH, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk kembali menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu dekat.
Pertemuan tersebut direncanakan akan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pihak Eddy Kurniawan Kustanto dan Pemerintah Desa Kota Garo, guna mencari kejelasan serta solusi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Usai mediasi, warga bersama FPPM dan Ninik Mamak tetap melanjutkan pemasangan spanduk larangan melakukan aktivitas di area yang disengketakan sebagai bentuk penyampaian sikap mereka.
Kelompok Tani Klaim Miliki Legalitas yang Sah
Sementara itu, kuasa hukum Kelompok Tani Kesepakatan Bersama, Dodo Wiradana Wiriatma, SH., MH dan Heri Prasetiawan, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya menguasai lahan tersebut berdasarkan legalitas yang jelas dan sah menurut hukum.
“Kami memiliki dasar hukum yang jelas terkait penguasaan lahan tersebut,” ujar Dodo.
Pihaknya juga meminta Pemerintah Desa Kota Garo dan Polsek Tapung Hilir untuk terus memfasilitasi proses mediasi yang telah disepakati bersama agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah desa dan pihak kepolisian dapat memediasi pertemuan lanjutan antara kami dengan FPPM dan Ninik Mamak sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat, sehingga persoalan ini dapat dibahas secara komprehensif,” tambahnya.
Kapolsek: Kedepankan Dialog dan Jalur Hukum
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, SH mengapresiasi seluruh pihak yang telah menjaga situasi tetap kondusif selama berlangsungnya aksi.
Menurutnya, penyampaian aspirasi oleh masyarakat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
“Alhamdulillah kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Kami berharap kesepakatan untuk melaksanakan pertemuan lanjutan dapat segera direalisasikan agar seluruh pihak dapat duduk bersama mencari titik temu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Redaksi86.com di lapangan, aksi damai yang diikuti 400 – 500 warga tersebut berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib setelah melakukan pemasangan spanduk di lokasi perkebunan yang menjadi objek sengketa.**
Laporan: Nefrizal Pili






