PEKANBARU, Redaksi86.com – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pagar Negri Bumi Riau (DPP Laskar PNBR) segera akan melaporkan kontraktor developer Perumahan Griya Melati Permai berinisial ES ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Selasa (02/06/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan pembiaran penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang hingga kini belum diserahkan ke Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pelapor adalah DPP Laskar PNBR, diwakili Panglima Besar Atman Suryawijaya dan Sekjen Akmaluddin. Selain ES, laporan juga menyasar pihak-pihak terkait yang diduga melakukan pembiaran atas semrawutnya perencanaan fasilitas sosial dan fasilitas umum di perumahan tersebut.
“Objek laporan kami adalah PSU Perumahan Griya Melati Permai yang belum diserahkan ke pemerintah, serta simpang siurnya dan semrawutnya perencanaan fasos dan fasum,” kata Panglima DPP Laskar PNBR Atman Suryawijaya, Selasa (31/5/2026).
Perumahan Griya Melati Permai berlokasi di Jalan Melati Indah, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Kompleks itu dibangun PT. Guna Griya Abadi dan rampung pada 2004-2005. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat (4), pengembang wajib menyerahkan sertifikat PSU ke pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah perumahan selesai. Artinya, batas akhir penyerahan PSU Griya Melati Permai adalah 2006.
Hasil investigasi DPP Laskar PNBR menemukan sertifikat fasos-fasum tidak pernah diserahkan ke Pemko Pekanbaru hingga 2026. Hal itu dikuatkan keterangan staf Bidang Perkim Dinas PKP Pekanbaru. Temuan lain di lapangan meliputi tanah fasos yang terbelah tidak simetris, adanya fasos yang sudah dibangun di duga rumah pribadi oleh pengembang, dugaan penguasaan PSU oleh keluarga pengembang, serta warga tidak pernah diedukasi mengenai batas tanah perumahan.
“Saya sebagai warga komplek sudah beberapa tahun memantau. Tidak jelas status fasumnya. Mau urus administrasi saja susah karena batas komplek semrawut,” ujar AL, warga Griya Melati Permai
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Pekanbaru serta Badan Pertanahan Nasional masih dikonfirmasi terkait site plan dan status sertifikat PSU.
Sekjen DPP Laskar PNBR Akmaluddin menyebut laporan akan segera dimasukkan ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti. “Kita siapkan berkas lengkapnya. Tunggu saja,” kata Akmaluddin.**
Laporan: Rudi Hartono






