SIAK HULU (KAMPAR), Redaksi86.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu mengamankan seorang pria berinisial JO (25), warga Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, terkait dugaan penganiayaan terhadap RA yang menyebabkan korban mengalami luka bacok pada telapak tangan kiri.
Korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru akibat luka yang dialaminya.
Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah kedai harian di Desa Kapau Jaya pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Kedai tersebut diketahui milik terduga pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
“Benar, pelaku diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di depan kedai milik pelaku,” ujar Kompol Deni Afrial.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan penganiayaan itu dipicu persoalan antara kedua pihak yang berkaitan dengan harga barang di warung. Polisi menyebut terduga pelaku merasa sakit hati terhadap korban.
“Karena motif sakit hati, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kapolsek.
Peristiwa bermula ketika korban bersama istrinya, MU (30), mendatangi kedai milik JO. Kedatangan mereka disebut untuk menanyakan kembali persoalan harga satu karton mi instan yang sebelumnya dibeli.
Dalam percakapan tersebut, istri korban mempertanyakan perubahan harga barang kepada pihak pemilik kedai. Situasi kemudian berkembang menjadi perselisihan.
Menurut keterangan polisi, korban sempat menanyakan persoalan yang terjadi kepada JO. Terduga pelaku kemudian diduga keluar dari kedainya dengan membawa sebilah parang.
“Pelaku keluar dari kedainya dengan membawa parang dan mengejar korban. Kemudian pelaku mengayunkan parang ke arah kepala korban,” terang Kompol Deni.
Korban berusaha menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kiri. Akibatnya, telapak tangan kiri korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Usai kejadian, korban berusaha menyelamatkan diri. Polisi menyebut JO sempat mengejar korban dan seorang rekannya berinisial MS, namun keduanya berhasil menghindar.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.
Tidak terima atas kejadian tersebut, MU selaku istri korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Siak Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Kapau Jaya, personel piket bersama Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Personel piket dan anggota Reskrim Polsek Siak Hulu mendatangi TKP dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Siak Hulu,” kata Kapolsek.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut JO mengakui perbuatannya. Ia diduga mengayunkan parang sebanyak satu kali ke arah korban.
“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan parang satu kali ke arah korban. Serangan tersebut ditepis menggunakan tangan kiri korban sehingga telapak tangannya terluka dan berdarah,” pungkas Kompol Deni Afrial.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.**
Editor: Redaksi







Alamat :