Sembunyikan 11 Paket Sabu di Plafon Rumah, Pria di Kota Bangun Diciduk Kapolsek Tapung Hilir Bersama Tim Opsnal

  • Whatsapp

TAPUNG HILIR (KAMPAR), Redaksi86.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hilir, Polres Kampar, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial L alias Binceng (39), warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, berhasil diamankan Polisi atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan langsung oleh Kapolsek Tapung Hilir, IPTU Riko Riski Masri, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, S.H.,M.H dan Tim Operasional (Opsnal) Polsek Tapung Hilir, Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,49 gram, yang ditemukan tersembunyi di atas plafon rumah terduga pelaku.

Polisi Temukan Sabu Disembunyikan di Atas Plafon Rumah

Berdasarkan informasi yang diperoleh Redaksi86.com dari laporan pengungkapan kasus, penangkapan berlangsung di kediaman terduga pelaku yang berlokasi di RT 007 RW 002, Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Saat petugas mendatangi lokasi, L alias Binceng diketahui sedang berada di dalam rumahnya.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Perangkat Desa setempat.

Dalam proses penggeledahan, Polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi 11 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu.

Dompet tersebut ditemukan di atas plafon rumah setelah diduga dibuang atau disembunyikan oleh terduga pelaku.

Temuan itu menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Selain paket sabu, petugas turut menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika.

Polisi Amankan Timbangan Digital hingga Plastik Klip

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

1. Sebelas paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat kotor keseluruhan 2,49 gram.
2. Dua dompet, masing-masing berwarna hitam untuk menyimpan paket sabu dan berwarna merah muda (pink) untuk menyimpan timbangan.
3. Dua unit timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu.
4. Satu bal plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
5. Satu lembar plastik klip tambahan.
6. Satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.

Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terduga Pelaku Akui Sabu Diperoleh dari Pekanbaru

Dalam pemeriksaan awal, L alias Binceng disebut mengakui bahwa 11 paket diduga sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Kepada Polisi, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial H.

Berdasarkan pengakuannya, narkotika itu diambil di kawasan Panam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau.

Keterangan tersebut menjadi petunjuk awal bagi aparat Kepolisian untuk mendalami dugaan jaringan pemasok narkotika yang berkaitan dengan terduga pelaku.

Meski demikian, keterlibatan pihak lain maupun asal-usul barang tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam laporan Kepolisian, L alias Binceng diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Hasil Tes Urine Positif Metamfetamina

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa urine L alias Binceng positif mengandung metamfetamina, zat yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

Hasil tersebut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan penyidik dalam penanganan perkara.

Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terancam Jeratan Undang-Undang Narkotika

Atas dugaan perbuatannya, L alias Binceng disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang dicantumkan dalam laporan perkara.

Penyidik masih mendalami dugaan peran terduga pelaku dalam peredaran narkotika, termasuk menelusuri keterangan mengenai seseorang berinisial H yang disebut sebagai sumber barang tersebut.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkotika yang dapat menjangkau lingkungan permukiman masyarakat.

Masyarakat diharapkan terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Hingga berita ini disusun, proses penyidikan terhadap L alias Binceng masih berlanjut. Terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

Laporan: Nefrizal Pili

Related posts