TAPUNG (KAMPAR), Redaksi86.com – Hubungan asmara yang telah berakhir diduga menjadi pemicu aksi pengancaman dan teror terhadap seorang perempuan di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Seorang pria berinisial Buyung (37) diamankan jajaran Polsek Tapung setelah diduga berulang kali mengancam akan membunuh mantan kekasihnya.
Korban berinisial Mai, warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, dilaporkan mengalami serangkaian intimidasi, mulai dari ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp, pelemparan batu ke rumah, hingga dugaan kekerasan fisik.
Tak hanya mengancam keselamatan korban, pria tersebut juga diduga mengancam akan mencelakai siapa pun yang berusaha menghalangi tindakannya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kapolsek Tapung Kompol Y. E. Bambang Dewanto membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.
Kepada wartawan, Jum’at (30/10/2026), Kapolsek menjelaskan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari korban.
Ancaman Pembunuhan Dikirim Berulang Kali Melalui WhatsApp
Berdasarkan keterangan Kepolisian, aksi pengancaman bermula ketika terduga pelaku tidak dapat menerima kenyataan bahwa hubungan asmaranya dengan korban telah berakhir.
Perasaan sakit hati tersebut diduga mendorong pelaku mengirimkan sejumlah pesan bernada ancaman serius melalui aplikasi WhatsApp.
“Aku akan membunuhmu, aku akan datang ke tempat kerjamu dan akan menusukmu. Siapa pun yang ada di dekatmu akan kubunuh juga,” ungkap Kompol Bambang, mengutip salah satu pesan ancaman yang diduga dikirimkan pelaku kepada korban.
Ancaman tidak berhenti sampai di situ. Ketika korban tidak memberikan tanggapan terhadap pesan yang dikirimkan, terduga pelaku justru kembali melontarkan ancaman yang semakin mengkhawatirkan.
“Kau akan kutikam. Siapa pun yang akan menghalang-halangi ikut jadi korban. Kau selamatkan diri kau dari sekarang, selanjutnya niatku cuma ingin membunuhmu,” demikian isi pesan lainnya sebagaimana disampaikan Kapolsek.
Bahkan, dalam pesan berikutnya, terduga pelaku kembali mempertanyakan kesiapan korban menghadapi ancaman pembunuhan tersebut.
“Sudah siap kau mati di tanganku,” bunyi pesan ancaman lainnya.
Rangkaian pesan tersebut membuat korban merasa terancam dan khawatir terhadap keselamatan dirinya.
Rumah Korban Dilempari Batu, Pelaku Juga Diduga Lakukan Pemukulan
Selain mengirimkan ancaman melalui WhatsApp, terduga pelaku juga diduga melakukan serangkaian tindakan intimidasi secara langsung.
Menurut Kapolsek Tapung, korban mengalami teror berupa pelemparan batu ke rumahnya pada dini hari yang mengakibatkan kaca jendela pecah.
Terduga pelaku juga disebut pernah mengikuti korban menggunakan sepeda motor dan melakukan pemukulan ketika korban sedang berkendara bersama saudaranya.
“Korban juga mengalami teror seperti rumahnya dilempari batu, diikuti menggunakan sepeda motor, dan mengalami pemukulan,” ungkap Kompol Bambang.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengakui pernah menggunakan pipa besi dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun, benda itu disebut telah dibuang di sekitar rumah korban.
Akibat tindakan yang terus berulang, korban akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum.
Polisi Lacak Keberadaan Pelaku hingga Kampar Kiri Tengah
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penelusuran, Polisi memperoleh informasi bahwa pria tersebut berada di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Tapung kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung, IPTU Syahrial, untuk melakukan upaya penangkapan.
Pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Operasional Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim AIPTU Benny Reja bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang telah diketahui.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa disebutkan adanya perlawanan dalam keterangan Kepolisian.
“Tim berhasil menangkap pelaku di Desa Penghidupan. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan pengancaman terhadap korban melalui pesan WhatsApp maupun secara langsung,” jelas Kompol Bambang.
Diduga Sakit Hati karena Hubungan Asmara Berakhir
Dari hasil pemeriksaan awal yang disampaikan Kepolisian, motif dugaan pengancaman tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi antara terduga pelaku dan korban.
Pria berusia 37 tahun itu diduga merasa sakit hati karena korban tidak lagi bersedia melanjutkan hubungan asmara dengannya.
Kondisi tersebut diduga memicu serangkaian tindakan intimidasi yang membuat korban merasa tidak aman.
“Motif pelaku melakukan perbuatannya karena ada unsur sakit hati, sebab korban sudah tidak mau menjalin hubungan dengannya,” tutur Kapolsek.
Kepolisian juga mengungkap bahwa terduga pelaku mengakui telah beberapa kali melempari rumah korban pada dini hari hingga mengakibatkan kerusakan pada kaca jendela.
Selain itu, dugaan pemukulan terhadap korban saat mengendarai sepeda motor bersama saudaranya turut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang diungkap penyidik.
Terduga Pelaku Diamankan di Mapolsek Tapung
Usai diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyatakan telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, meskipun rincian barang bukti yang diamankan belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan.
Kapolsek Tapung Kompol Y. E. Bambang Dewanto menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini kita sudah amankan pelaku di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena dugaan pengancaman tidak hanya dilakukan melalui komunikasi digital, tetapi juga disertai tindakan intimidasi langsung yang berpotensi membahayakan keselamatan korban.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya melaporkan setiap bentuk ancaman kekerasan kepada Aparat Penegak Hukum, terutama apabila ancaman dilakukan berulang kali dan telah menimbulkan rasa takut terhadap keselamatan diri.**
Editor: Redaksi







Alamat :