22 Kades dan Camat di Lahat Terjaring OTT Saat Rapat HUT RI, Diduga Terlibat Pungli Dana Desa

  • Whatsapp

Lahat (SUMSEL), Redaksi86.com – Sebanyak 23 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Penangkapan ini dilakukan saat para Kades tengah mengikuti rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80 di Kantor Camat Pagar Gunung, Kamis sore (24/7/2025).

Dalam OTT tersebut, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp60 juta. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas permintaan Camat kepada para Kepala Desa dengan berbagai dalih.

Setelah ditangkap, para Kades langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tiba di kantor Kejaksaan sekitar pukul 22.35 WIB, dikawal ketat oleh tim Kejati dan anggota TNI. Saat turun dari kendaraan, tampak para Kades dan Camat berbaris rapi, sebagian besar terlihat lesu dan masih mengenakan pakaian dinas.

Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Andriansyah, mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan aliran Dana Desa kepada oknum Aparat Penegak Hukum. “Dalam OTT tersebut, diamankan satu ASN Kantor Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum APDESI, dan 20 Kepala Desa. Uang yang mereka kumpulkan diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari keuangan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para Kepala Desa awalnya diundang untuk rapat forum Apdesi Pagar Gunung guna membahas penggunaan APBDes di masing-masing Desa. Namun, dalam forum itu, Ketua Apdesi menyampaikan permintaan agar setiap Kades menyerahkan uang sebesar Rp7 juta, yang disebut-sebut akan disetorkan kepada Oknum Aparat Hukum.

Meski demikian, tidak semua Kepala Desa menyetujui permintaan tersebut. “Untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak, kami masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari tim penyidik,” tegas Andriansyah.

Ia pun mengimbau agar Kepala Desa tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH). “Gunakan Dana Desa sesuai dengan hasil Musrenbangdes, dan mintalah pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat melalui program Jaga Desa,” tutupnya.**(red/rls)

Related posts