Kades Sumber Sari Diduga Nikah Siri & Nafkahi Istri Muda Rp10 Juta/Bulan Plus Hadiah Mobil

  • Whatsapp

TAPUNG HULU (KAMPAR), Redaksi86.com – Nama Kepala Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar informasi kuat yang menyebutkan bahwa Dedek Agustiawan, selaku Kades aktif, ia diduga telah melakukan pernikahan siri secara diam-diam dengan seorang perempuan yang diketahui berinisial NS.

Yang lebih mencengangkan, menurut pengakuan warga yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, disebutkan bahwa sang Kades memberikan uang belanja bulanan sebesar Rp10 juta setiap bulan dan menghadiahkan 1 unit mobil kepada perempuan tersebut, yang diyakini adalah istri sirinya.

Isu ini memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar tentang moralitas, etika kepemimpinan, serta potensi penyalahgunaan wewenang seorang Kepala Desa.

Mendapatkan informasi tersebut dan sebagai upaya menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang (Cover Both Side), awak media telah melayangkan surat resmi dengan tujuan melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada Kades Dedek Agustin pada Kamis (24/7/2025) dengan Nomor Surat: 01/RED-DPI/VII/2025.

Namun hingga berita ini ditayangkan, satu-satunya respons yang diterima dari Dedek Agustiawan hanya berupa pesan singkat WhatsApp yang berbunyi:

“Maaf bg, Dedek lagi ada acara pesta ABNG.”

Jawaban singkat tersebut menimbulkan tanda tanya dan kekecewaan dari sejumlah pihak yang berharap Kades Sumber Sari bersedia menjawab substansi tuduhan, bukan malah mengelak dengan dalih kegiatan pribadi.

Pelanggaran Hukum dan Etika Jabatan?

Jika benar dugaan tersebut, maka tindakan Kades Sumber Sari Dedek Agustiawan berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf e dan g
Kepala Desa dilarang melakukan perbuatan tercela dan melanggar norma kehidupan masyarakat.

2. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015, Pasal 53 ayat (1)
Kepala Desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian tetap bila terbukti melanggar larangan jabatan.

3. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (2)
Setiap perkawinan wajib dicatat oleh negara agar diakui secara hukum.

Tak hanya soal status pernikahan, yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan pemberian uang dan mobil. Jika benar, maka sumber dana patut ditelusuri. Apakah itu dana pribadi atau justru berasal dari APBDes? Jika yang terakhir, maka ini mengarah ke indikasi penyalahgunaan Keuangan Desa, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Desakan Masyarakat: Perlu Audit dan Evaluasi Jabatan Kades

Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sumber Sari menyerukan agar dilakukan evaluasi total terhadap jabatan Dedek Agustin sebagai Kepala Desa. Mereka mendesak pihak Kecamatan Tapung Hulu, PMD dan Inspektorat Kabupaten Kampar untuk segera turun tangan dan membuka dan melakukan investigasi.

“Kami butuh pemimpin yang bermoral dan transparan, bukan pemimpin yang memakai jabatan untuk memperkaya hubungan pribadi,” ujar seorang tokoh yang enggan disebut namanya.**

Editor: Redaksi 

Sumber: Pajar Saragih

Related posts