JAKARTA, Redaksi86.com – Kejaksaan Agung secara simbolis menyerahkan uang hasil penyitaan dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Pada kasus ini, kejaksaan sudah berhasil menyita uang senilai Rp13,25 triliun dari total kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp17 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, uang yang sudah berhasil disita tersebut berasal dari tiga grup perusahaan sawit yang terlibat kasus korupsi. Wilmar Group telah menyetor uang Rp11,88 triliun; Musim Mas Group Rp1,8 triliun; dan Permata Hijau Group Rp1,86 miliar.
“Total kerugian Rp17 triliun dan hari ini akan diserahkan [ke Kemenkeu] Rp13,255 triliun. Karena yang Rp4,4 triliun [seharusnya dibayar] Musim Mas dan Permata Hijau Group, mereka minta penundaan karena situasi ekonomi,” kata Burhanuddin dikutip, Senin (20/10/2025).
“Selisih pembayaran Rp4,4 triliun dilakukan pembayaran penundaan dan cicilan. Kita minta mereka tepat waktu. Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian tak segera dikembalikan.”
Menurut dia, rencananya Musim Mas dan Permata Hijau Group akan menyerahkan kebun sawitnya kepada negara sebagai tanggungan untuk melunasi sisa kerugian negara yaitu Rp4,4 triliun.
“Jumlahnya [yang akan diserahkan ke Kemenkeu] Rp13,25 triliun. Tapi gak mungkin kami hadirkan semua. Tidak memungkinkan tempatnya, Jadi ini [yang dihadirkan] hanya sekitar Rp2,4 triliun,” ujar Burhanuddin.
Kasus ini berawal dari kelangkaan minyak goreng pada awal 2022. Pada saat itu perusahaan minyak sawit justru melakukan ekspor demi menjual dengan harga internasional yang mencapai Rp23,6 juta per ton atau sekitar Rp22,7 ribu per liter. Sedangkan pada pasar lokal, minyak goreng hanya dijual dengan patokan harga Rp14,2 ribu per liter atau selisih hingga Rp8,5 ribu per liter.
Jaksa pun mendeteksi adanya praktik gratifikasi di Kementerian Perdagangan sehingga tiga grup perusahaan sawit tersebut bisa melakukan ekspor minyak goreng. Penyidik kemudian menyeret lima nama hingga ke meja pengadilan yaitu Master Parulian Tumanggor dari Wilmar Group; Pierre Togar Sitanggang dari Musim Mas Group; Stanley Ma dari Permata Hijau Group; eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, dan ekonom Lin Che Wei.
Sebagai kelanjutan, kejaksaan kemudian menetapkan 17 perusahaan dari tiga grup tersebut sebagai tersangka. Pengadilan pun sepakat tiga grup tersebut harus membayar ganti rugi yang masing-masing Wilmar sebesar Rp11,88 triliun, Musim Mas Rp4,89 triliun, dan Permata Hijau Rp937 miliar.**(red/rls)






