Dinas Pendidikan Provinsi Riau Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Dilarang Keras Jual Seragam

  • Whatsapp

PEKANBARU, Redaksi86.com Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menegaskan seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemprov Riau dilarang menjual, menyediakan, maupun mewajibkan peserta didik membeli seragam sekolah melalui sekolah atau komite sekolah dan penyedia tertentu.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang diterbitkan menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam pengadaan seragam sekolah, sekaligus memberikan kepastian kepada orang tua bahwa mereka bebas menentukan tempat membeli maupun menjahit seragam anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah pada prinsipnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Namun demikian, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah maupun masyarakat tetap dapat membantu pengadaan seragam dengan memprioritaskan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah maupun masyarakat dapat membantu pengadaan seragam dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi,” tegasnya, Kamis (25/6/2026).

Melalui surat edaran tersebut, sekolah juga diingatkan agar tidak membebankan orang tua untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.

Selain itu, seluruh SMA, SMK dan SLB di Provinsi Riau diminta tidak menjual, menyediakan ataupun mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu.

Orang tua atau wali murid diberikan kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri pakaian seragam sekolah sesuai model, warna dan atribut yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami menegaskan sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Erisman.

Erisman menjelaskan surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kebijakan ini bertujuan mencegah munculnya beban biaya tambahan bagi masyarakat, sekaligus menjamin penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik.

Sementara itu, di tengah terbitnya surat edaran tersebut, proses pengembalian kelebihan pembayaran seragam di sejumlah SMA Negeri di Riau masih terus berlangsung.

Berdasarkan data Inspektorat Riau, hasil pemeriksaan terhadap 31 SMA Negeri menemukan adanya kelebihan pembayaran seragam yang harus dikembalikan kepada orang tua dan wali murid dengan total nilai mencapai Rp566.265.000.

Hingga 23 Juni 2026, sebanyak Rp516.740.000 telah dikembalikan kepada orang tua siswa. Dengan demikian, masih tersisa Rp49.525.000 yang harus diselesaikan oleh tiga sekolah.**

Editor: Redaksi

Sumber: Tribunpekanbaru.com

Related posts