Rokan Hilir, Redaksi86.com — Warga Kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanjung Katung, kembali dibuat resah akibat pencemaran berat di Sungai Tanjung Katung. Air sungai yang sebelumnya jernih, mendadak berubah menjadi hitam pekat setelah muncul dugaan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) oleh pihak tak bertanggung jawab.
Video kondisi air sungai yang berubah warna viral di media sosial, memantik kemarahan dan kekhawatiran warga setempat. Mereka menduga kuat pencemaran tersebut berasal dari aktivitas industri yang lalai mengelola limbahnya.
B3 dan Bahayanya Bagi Lingkungan
Istilah B3 merujuk pada Bahan Berbahaya dan Beracun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Zat ini memiliki potensi merusak ekosistem, mencemari air, tanah, bahkan membahayakan kesehatan manusia.
Di Sungai Tanjung Katung, pencemaran akibat dugaan limbah B3 telah terjadi hingga tiga kali dalam beberapa tahun terakhir. Namun ironisnya, tak satu pun kasus berhasil diungkap secara tuntas.
Warga dan Penghulu Angkat Suara
Penghulu Manggala Sakti, Amin, menyampaikan bahwa peristiwa ini bukan kejadian baru.
“Kasus pembuangan limbah B3 ini sudah sangat meresahkan. Diduga dilakukan dengan sengaja, dan ini sudah ketiga kalinya terjadi. Tapi anehnya, tidak pernah terbongkar siapa pelakunya,” ujar Amin kepada awak media, Senin (11/11/2025).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah berupaya mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak ketiga atau kontraktor dalam pembuangan limbah tersebut.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan, ini kejahatan lingkungan yang harus diproses hukum,” tegasnya.
DLH Rohil Turun ke Lapangan
Menanggapi laporan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir melalui Kepala Bidang (Kabid) AF membenarkan bahwa timnya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama penghulu, tokoh pemuda, dan perwakilan PT PHR.
“Kami sudah turun ke lokasi dan mengambil sampel air di beberapa titik. Saat ini sedang dalam proses uji laboratorium,” jelas AF kepada Redaksi86.com.
Kepala Dinas DLH Rokan Hilir, Suwandi, S.Sos, juga mengonfirmasi langkah tersebut. “Hasil uji laboratorium akan keluar maksimal tiga minggu. Setelah itu baru bisa disimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab. Kita tidak ingin berspekulasi sebelum hasil keluar,” katanya.
Kerusakan Ekosistem Semakin Parah
Dampak pencemaran limbah B3 di Sungai Tanjung Katung dinilai cukup serius. Selain menyebabkan air berwarna hitam pekat, pencemaran itu juga berdampak pada matinya ekosistem air, turunnya kesuburan tanah di kebun sawit dan karet warga, serta terganggunya aktivitas masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai.
“Sudah beberapa minggu berlalu, tapi sungai belum dibersihkan. Warga makin resah karena air berubah warna dan berbau,” kata salah seorang warga Manggala Sakti yang enggan disebut namanya.
Upaya Pengungkapan Terus Dilakukan
Sementara itu, Muslim, tokoh masyarakat yang juga bagian dari pemerintahan lokal Manggala Sakti, mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah ada indikasi kuat mengarah pada pelaku. Namun pihaknya memilih untuk menunggu hasil uji dan bukti yang lebih kuat sebelum dipublikasikan.
“Kita sudah punya beberapa petunjuk. Tapi belum bisa dibuka ke publik karena masih dalam tahap penguatan bukti. Harapan kami, kasus ini tidak berhenti di tengah jalan seperti sebelumnya,” ujarnya penuh harap.
Penutup
Kasus pencemaran Sungai Tanjung Katung menambah panjang daftar kejahatan lingkungan yang belum terselesaikan di Rokan Hilir. Dalam tiga kali insiden serupa, tak pernah ada korporasi atau individu yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pertanyaannya kini, mengapa setiap kali sungai tercemar, pelaku selalu “tak terjangkau”?
Masyarakat menanti langkah tegas aparat dan pemerintah daerah agar Sungai Tanjung Katung tak kembali menjadi korban “kotoran industri” yang merusak ekosistem dan masa depan generasi mendatang.**
Editor: Rudy Hartono






