PEKANBARU, Redaksi86.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap Misdi, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Ia didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan Transmigrasi yang merugikan keuangan negara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (05/01/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sonny Nugraha.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto, menjelaskan bahwa tuntutan dibacakan oleh JPU Zhafira Syarafina. Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai Kepala Desa.
Perbuatan tersebut berkaitan dengan pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi yang terjadi dalam rentang 2021–2022, yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider kurungan tiga bulan apabila denda tidak dibayarkan. Tak hanya itu, terdakwa turut dituntut membayar uang pengganti Rp73,8 juta. Jika kewajiban uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, terdakwa terancam pidana penjara tambahan selama empat tahun.
Jackson mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, perbuatan terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara hingga Rp3.024.593.000,-
Terdakwa juga dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dan penguasaan tanah kawasan Transmigrasi tanpa dasar hukum yang sah serta bertentangan dengan prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.**
Editor: Redaksi
Sumber: Konstan.co.id






