TAPUNG (KAMPAR), Redaksi86.com — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kian mengemuka dan mengarah pada indikasi perbuatan melawan hukum. Persoalan utama mencuat dari legalitas usaha BUMDes yang diduga menggunakan izin atas nama pribadi, bukan atas nama Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Informasi tersebut disampaikan Jon Purba, yang mengaku sebagai unsur pengawasan BUMDes Desa Indra Sakti, kepada media, Kamis (08/01/2026). Ia mengungkapkan bahwa izin usaha BUMDes tercatat atas nama seorang individu bernama Khabib, bukan atas nama Desa Indra Sakti maupun badan hukum BUMDes.
“Izin usaha itu atas nama orang, bukan atas nama Desa. Jenis usahanya pangkalan gas dan air galon. Sekarang usaha sudah tidak berjalan, dan tabung gas sebagai aset tidak diketahui keberadaannya,” ujar Jon.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan BUMDes yang mengharuskan seluruh kegiatan usaha, perizinan, dan aset berada di bawah kendali dan tanggung jawab Pemerintah Desa. Penggunaan izin atas nama pribadi dinilai berpotensi menghilangkan kontrol desa terhadap aset publik dan membuka peluang penguasaan aset desa tanpa dasar hukum yang sah.
Jon menambahkan, persoalan legalitas tersebut sejatinya telah lama disampaikan kepada Pemerintah Desa Indra Sakti. Namun hingga saat ini, tidak ada langkah konkret untuk melakukan pembenahan, baik dalam bentuk perubahan izin usaha maupun penertiban administrasi dan manajemen BUMDes.
“Sudah lama kami sampaikan agar izin itu diubah ke atas nama desa, tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Padahal ini menyangkut usaha dan aset milik desa,” tegasnya.
Kondisi BUMDes Indra Sakti semakin memprihatinkan setelah diketahui bahwa Direktur BUMDes tidak diketahui keberadaannya. Sementara itu, unit usaha berhenti total dan Aset Desa tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara fisik. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan keuangan, alur keuntungan usaha, serta penguasaan aset BUMDes selama ini.
Dalam perspektif hukum, rangkaian fakta tersebut dinilai telah memenuhi unsur awal untuk dilakukan penyelidikan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga penguasaan Aset Desa tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa dan menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Indra Sakti maupun pengurus BUMDes belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum serta instansi pengawasan terkait, seperti Kejaksaan Negeri Kampar, Inspektorat Kabupaten Kampar, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk segera melakukan audit investigatif, klarifikasi hukum, serta pendalaman menyeluruh. Publik menilai, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pembinaan administratif semata, melainkan harus ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme penegakan hukum.**
Editor: Redaksi






