PNBR Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Perambahan Sungai Pinang, Desak Kapolres Rohil Wujudkan Komitmen Kapolda Riau

  • Whatsapp

BAGAN SIAPI-API | Redaksi86.com Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR) menyoroti lambatnya penanganan laporan dugaan perambahan hutan produksi di Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Organisasi tersebut mendesak Kapolres Rokan Hilir yang baru, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., agar segera mempercepat proses penyelidikan dan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Menurut PNBR, laporan yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir dengan alasan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Rohil sehingga penanganannya diharapkan lebih efektif dan efisien.

Namun, berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/501/IV/RES.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 26 Mei 2026, berkas tersebut baru diterima secara fisik oleh Polres Rokan Hilir pada 14 Juli 2026, atau sekitar 49 hari kemudian.

Sekretaris Jenderal DPP PNBR, Akmaluddin, mengatakan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan sumber internal Polres Rokan Hilir. Berdasarkan informasi yang diterimanya, berkas perkara saat ini telah dilimpahkan ke Unit II Satreskrim Polres Rohil, namun hingga kini penyidik yang akan menangani perkara tersebut disebut belum ditunjuk.

“Sampai hari ini penyidik yang menangani kasus tersebut belum ditunjuk,” ujar Akmaluddin, Rabu (30/7/2026).

PNBR menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan.

Minta Kapolres Baru Tunjukkan Komitmen

Akmaluddin berharap Kapolres Rokan Hilir yang baru dapat mengambil langkah cepat dalam mengusut dugaan perambahan hutan tersebut.

“Kami meminta Kapolres Rokan Hilir yang baru, AKBP Aldi Alfa Faroqi, segera progresif dan proaktif menelisik para pelaku perusakan ekosistem di Sungai Pinang. Jangan sampai proses pelimpahan justru membuat penanganan menjadi lambat. Buktikan komitmen Bapak Kapolda Riau Irjen Pol. Hery Heryawan yang telah turun langsung menangani kasus tindak pidana lingkungan hidup di Pasir Limau Kapas,” tegasnya.

Menurut PNBR, komitmen Kapolda Riau terhadap pemberantasan kejahatan lingkungan telah terlihat melalui kunjungannya ke Kecamatan Pasir Limau Kapas beberapa waktu lalu, yang disertai konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana lingkungan hidup.

PNBR berharap semangat yang sama juga diterapkan dalam penanganan dugaan perambahan hutan di Sungai Pinang.

Soroti Keterlambatan Administrasi

Sementara itu, Kabid Advokasi Hukum DPP PNBR, Fauzi Zaharjhon, S.H., M.H., menilai adanya jeda waktu antara terbitnya SP2HP dengan diterimanya berkas di Polres Rohil perlu menjadi perhatian.

“Secara hukum acara pidana, setelah SP2HP terbit pada 26 Mei 2026, berkas seharusnya segera dikirim dan didisposisikan. Faktanya, berkas baru diterima pada 14 Juli 2026 dan hingga kini penyidiknya belum ditunjuk. Ada selisih waktu sekitar 49 hari. Hal ini perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan kesan pembiaran,” ujarnya.

Ia juga mendesak Kapolres Rohil segera menunjuk penyidik dan membentuk tim yang menangani perkara tersebut agar proses hukum memiliki kepastian.

“Kami mendesak Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi segera menunjuk penyidik serta membentuk tim khusus dengan target waktu 30 hari untuk memberikan kejelasan terhadap proses hukum perkara ini,” katanya.

Ancaman Pidana

PNBR menyebut, apabila dugaan perambahan hutan tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, antara lain Pasal 82 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah, sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.

PNBR menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan penanganan dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Rokan Hilir terkait perkembangan penanganan perkara maupun penunjukan penyidik yang menangani laporan dugaan perambahan hutan di Sungai Pinang.**

Liputan: Rudy Hartono
Editor: Redaksi

Related posts