BAGAN SIAPI-API, Redaksi86.com – Polemik pemotongan Gaji Ke-13 terhadap sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hilir yang dikaitkan dengan Koperasi Wira Jaya, Jalan Mawar, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, menjadi sorotan. Sejumlah guru mempertanyakan dasar hukum pemotongan tersebut karena mengaku tidak pernah memberikan persetujuan secara tertulis.
Informasi yang dihimpun Redaksi86.com menyebutkan, awalnya Koperasi Wira Jaya menyerahkan rekapitulasi data pinjaman guru kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan data tersebut, pemotongan kemudian dilakukan melalui bendahara gaji. Para guru mengaku baru mengetahui adanya pemotongan setelah menerima slip pembayaran Gaji Ke-13 yang nilainya telah berkurang.
Beberapa guru yang dikonfirmasi menyatakan tidak pernah menandatangani nota kesepahaman (MoU), surat kuasa pemotongan gaji, maupun menerima salinan perjanjian pinjaman dari pihak koperasi. Mereka juga mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan secara rinci mengenai besaran bunga, jangka waktu pinjaman, maupun ketentuan lainnya.
Dari sisi regulasi, persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen dan wajib menyampaikan informasi secara transparan kepada para pihak.
Sementara itu, PP Nomor 15 Tahun 2023 mengatur mengenai pemberian Gaji Ke-13 kepada ASN sebagai hak yang diberikan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa pemotongan penghasilan ASN harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk adanya persetujuan apabila terkait kewajiban yang dibebankan kepada ASN.
Untuk memperoleh penjelasan, Redaksi86.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir melalui pesan WhatsApp pada Selasa (28/7/2026). Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai ada atau tidaknya perjanjian kerja sama resmi atau MoU antara Dinas Pendidikan dengan Koperasi Wira Jaya terkait mekanisme pemotongan gaji ASN. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah seorang perwakilan di lingkungan Bendahara Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa transaksi pinjaman antara guru dengan koperasi dilakukan di luar sepengetahuan dinas. Menurutnya, persoalan baru mencuat ketika dilakukan pemotongan Gaji Ke-13.
Di sisi lain, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa koperasi harus menjalankan prinsip kekeluargaan, keterbukaan, dan demokrasi ekonomi dalam setiap kegiatan usahanya.
Ketua DPP PNBR (Pagar Negeri Bumi Riau), Fauzi Zaharjhon, SH., MH., turut menanggapi persoalan tersebut. Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka pengurus koperasi dapat dikenai sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, baik administratif, perdata, maupun pidana. Ia juga menilai dana yang telah dipotong berpotensi wajib dikembalikan apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Fauzi juga mendorong Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan audit investigatif terhadap Koperasi Wira Jaya. Audit tersebut, menurutnya, perlu mencakup aspek legalitas koperasi, AD/ART, mekanisme pemberian pinjaman, tata cara pemotongan angsuran, laporan keuangan, hingga penggunaan dana hasil pemotongan.
Selain itu, ia berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir turut melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemotongan gaji ASN agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan polemik di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi86.com masih terus berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Koperasi Wira Jaya guna memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.**
Liputan: Rudy Hartono Fasa







Alamat :