TAPUNG (KAMPAR), Redaksi86.com – Warga Jalur 1C, Dusun 1, Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar untuk segera mengambil langkah nyata terkait dugaan pencemaran lingkungan berupa teror abu hitam yang telah berlangsung cukup lama.
Keluhan masyarakat tersebut hingga kini dinilai belum mendapat penanganan serius, meskipun dampaknya dirasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari warga.
Salah seorang warga menyampaikan harapan agar DLH Kampar tidak lagi bersikap pasif dan segera turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang terjadi.
“Harapan kami sederhana, DLH jangan tutup mata. Turun langsung ke lapangan, lihat kondisi kami, dan ambil tindakan tegas kalau memang ada pelanggaran,” ujarnya.
Menurut warga, persoalan ini tidak hanya menyangkut kebersihan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Selain itu, warga juga menyoroti minimnya tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan. Mereka berharap adanya komunikasi yang terbuka serta transparansi dari pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan warga, di antaranya:
1. DLH Kampar segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi terdampak
2. Melakukan uji kualitas udara secara independen dan transparan
3. Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pencemaran
4. Menyampaikan hasil investigasi kepada publik secara terbuka
Warga menegaskan bahwa mereka membutuhkan kehadiran pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan hidup, bukan sekadar menerima laporan tanpa tindak lanjut.
“Jangan sampai kami merasa sendiri menghadapi masalah ini. Pemerintah harus hadir dan berpihak kepada masyarakat,” ungkap warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, dengan harapan persoalan dugaan pencemaran ini dapat segera ditangani secara serius dan menyeluruh.
Sampai berita ini ditayangkan, media masih berupaya untuk menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar.**
Editor : Tim Redaksi






