Oknum Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam – Siak Jadi Tersangka, Ditahan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santri

  • Whatsapp

SIAK, Redaksi86.com ~ Seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Lubukdalam, Kabupaten Siak, berinisial RS (33), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

RS diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santri di lingkungan pondok pesantren tempatnya beraktivitas.

Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak menangkap RS di kediamannya, Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubukdalam.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.32 WIB.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu malam. Gelar perkara berlangsung sekitar pukul 19.03 WIB.

Penyidik menetapkan RS sebagai tersangka setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan komprehensif dan kecukupan alat bukti,” kata Raja Kosmos, Kamis (10/9/2026).

Ia mengatakan, penyidik memproses perkara tersebut secara profesional dan objektif. Kasus ini bermula dari peristiwa yang diduga terjadi pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, RS diduga menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

Korban kemudian diminta datang ke aula majelis pondok pesantren. Alasannya adalah untuk membantu membersihkan ruangan.

Namun, saat berada di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual.

Kasus tersebut baru terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Siak. Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan informasi mengenai tiga orang saksi lain.

Ketiganya diduga pernah mengalami perlakuan serupa oleh tersangka.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Atas dugaan perbuatannya, RS dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. RS juga dijerat Pasal 6 huruf b jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Raja Kosmos menegaskan, Polres Siak berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama melindungi anak,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual.

“Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya,” tegasnya.

Saat ini RS telah diamankan di Mapolres Siak. Tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut terkait perkara tersebut.**

Editor: Redaksi

Related posts