PEKANBARU, Redaksi86.com – Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait penahanan ijazah siswa. Melalui surat edaran terbaru, seluruh sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB. Baik negeri maupun swasta dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang diterbitkan pada Rabu (15/4) dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya S.Pd.,M.Si
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi negara yang wajib diberikan kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
“Sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administrasi lainnya,” tegas Erisman.
Dasar Hukum Jelas
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.
Selain itu, Pasal 61 menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh ijazah sebagai bukti kelulusan. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Harus Diserahkan Tepat Waktu
Disdik Riau menekankan bahwa penyerahan ijazah harus dilakukan secara:
– Tepat waktu
– Tertib administrasi
– Langsung kepada yang berhak
– Tanpa adanya hambatan atau alasan administratif apa pun.
Pengawasan dan Sanksi
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Disdik Riau akan melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.
Sekolah yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan ini demi melindungi hak-hak peserta didik,” pungkas Erisman.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menjamin hak siswa serta mencegah praktik penahanan ijazah yang selama ini kerap terjadi di sejumlah sekolah.**
Editor: Redaksi






