SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Rohil Dilimpahkan ke Polres; PNBR Minta Polda Riau Tetap Kawal Ketat

  • Whatsapp

PEKANBARU, Redaksi86.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan perambahan kawasan hutan produksi di Kepenghuluan Sungai Pinang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Surat tersebut menjadi tanda bahwa laporan yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pagar Negeri Bumi Riau (DPP LASKAR PNBR) telah diterima dan mulai ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

SP2HP bernomor B/SP2HP/501/IV/RES.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 26 Mei 2026 itu ditandatangani oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, S.H., S.I.K., M.H.

Meski mengapresiasi terbitnya SP2HP tersebut, DPP LASKAR PNBR menyatakan keberatan atas keputusan pelimpahan penanganan perkara dari Ditreskrimsus Polda Riau ke Polres Rokan Hilir.

Apresiasi Terbitnya SP2HP

Panglima Besar DPP LASKAR PNBR, Atman Suryawijaya, mengatakan penerbitan SP2HP merupakan bentuk kepastian bahwa laporan yang mereka sampaikan pada 18 Mei 2026 tidak berhenti di meja pengaduan.

“Kami mengapresiasi Polda Riau yang telah menerbitkan SP2HP sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini menjadi bukti bahwa laporan kami diterima dan diproses,” ujar Atman, Senin (26/5/2026).

Namun demikian, Atman menilai pelimpahan kasus ke Polres Rohil berpotensi menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas penanganan perkara.

“Keberatan kami bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi, ada sejumlah kasus yang setelah dilimpahkan ke tingkat Polres justru berjalan lambat bahkan sulit dipantau perkembangannya. Karena itu kami meminta Ditreskrimsus Polda Riau tetap memegang kendali pengawasan dan mengawal proses penanganannya secara ketat,” tegasnya.

Dilimpahkan Karena Lokasi Perkara di Rohil

Dalam isi SP2HP disebutkan bahwa penanganan perkara dialihkan ke Polres Rokan Hilir karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Polres setempat. Penyidik pembantu yang ditunjuk untuk menangani laporan tersebut adalah BRIPTU Abdul Rahman, S.H.

Pelimpahan tersebut, menurut PNBR, memang memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Sekretaris Jenderal DPP LASKAR PNBR, Akmaluddin, menyebut pihaknya memahami mekanisme pelimpahan perkara. Namun ia menegaskan bahwa pengawasan dari Polda Riau tetap diperlukan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Pelimpahan itu sah secara aturan. Tetapi kami berharap Polda Riau tidak berhenti hanya sampai menerbitkan SP2HP lalu menyerahkan sepenuhnya ke Polres. Kami ingin ada supervisi dan pengawasan yang nyata, apalagi tembusan surat juga disampaikan kepada Irwasda dan Kabagwassidik,” katanya.

Minta Supervisi dan Transparansi Penanganan

PNBR menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan perambahan hutan produksi tersebut. Organisasi itu juga menyampaikan sejumlah harapan kepada Polda Riau dan Polres Rokan Hilir agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Beberapa poin yang menjadi perhatian PNBR antara lain:

1. Ditreskrimsus Polda Riau tetap melakukan supervisi dan pengawasan terhadap penanganan perkara di Polres Rohil.

2. Polres Rohil memberikan informasi perkembangan penanganan perkara melalui SP2HP secara berkala kepada pelapor.

3. Penyidik segera melakukan gelar perkara apabila alat bukti telah dianggap cukup untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.

4. Setiap keputusan penting dalam perkara, termasuk penghentian penyidikan apabila terjadi, dilakukan secara transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Akmaluddin, kekhawatiran utama PNBR bukan pada proses pelimpahan itu sendiri, melainkan kemungkinan sulitnya akses informasi perkembangan perkara setelah penanganan berada di tingkat Polres.

“Kami tidak menolak pelimpahan. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana kasus ini tetap berjalan dan perkembangannya dapat diakses secara terbuka oleh pelapor. Ini menjadi pembelajaran penting bagi kami dalam mengawal isu-isu lingkungan di daerah,” ujarnya.

Menunggu Langkah Lanjutan Penyidik

Kasus yang dilaporkan PNBR berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan hutan produksi di wilayah Kepenghuluan Sungai Pinang, Kabupaten Rokan Hilir. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik yang ditunjuk, BRIPTU Abdul Rahman, S.H., belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan maupun agenda pemeriksaan yang akan dilakukan.

Publik kini menunggu sejauh mana proses penanganan perkara tersebut berjalan, terutama mengingat isu perambahan kawasan hutan merupakan persoalan yang memiliki dampak besar terhadap kelestarian lingkungan dan tata kelola sumber daya alam di Provinsi Riau.**

Liputan: Rudy Hartono
Sumber: DPP LASKAR PNBR

Related posts